Satuan Reserse Narkoba (Satreskrim) Polrestabes Semarang menggagalkan peredaran 3 kilogram sabu di wilayahnya. Dua orang ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan tersangka pertama yaitu Nurdiansyah, warga Kebumen yang ditangkap di Banyumanik, tepatnya di sebuah swalayan. Pria itu ditangkap usai mengambil sabu seberat 1 kilogram.
"Ditangkap dalam pembelian terselubung oleh anggota. Dari peristiwa ini disita 1 kg sabu. Peristiwa sendiri terjadi 9 Mei pukul 13.00 WIB siang di parkiran ADA," kata Irwan di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paket yang diamankan dari tersangka tersebut adalah sabu yang dibungkus 1 plastik klip warna biru dan 3 plastik klip hijau yang di dalamnya ada paket sabu dengan total berat 1,019 kg.
Kemudian pada 14 Mei 2024 polisi menangkap pengedar narkoba bernama Robiqtoh di daerah kawasan industri Candi daerah Jrakah, Kota Semarang. Di sana tersangka diamankan bersama sabu seberat 2,024 kg di dalam tas.
"Yang kedua ini ditangkap 14 Mei 2024 jelang Maghrib di Jrakah. Dua orang tersangka itu beda jaringan," jelasnya.
Pengakuan Tersangka
Sementara itu tersangka Nurdiansyah mengaku berangkat dari Kebumen ke daerah kos daerah Tinjomoyo, Kota Semarang. untuk mengambil paket. Dia diperintah orang bernama Pur dengan upah Rp 500 ribu.
"Saya dihubungi Pur dikasih ongkos Rp 500 ribu. Dari terminal Sukun saya dipesankan ojek ke Tinjomoyo. Ambil di kos-kosan di Tinjomoyo. Terus disuruh balik ke ADA, terus di sana ketangkap," ujar Nurdiansyah.
Ia menyebut barang itu akan dibawa ke Kebumen. Dia mengenal Pur karena sama-sama masuk komunitas pecinta ayam di Kebumen. Oleh karena butuh uang dia memenuhi permintaan Pur.
"Saya sehari-hari kerja sales. Kenalnya Pur karena hobi ayam. Mau dibawa ke Kebumen. Saya sempat hapus histori chat sama Pur karena takut," ujarnya.
Sementara pelaku Robiqtoh mengaku disuruh seseorang yang dikenal lewat Facebook dan akan diupah Rp 20 juta. Tersangka ini mengaku pria yang menyuruhnya bernama Nur dan diminta mengambil narkoba untuk diedarkan di Kota Semarang dan Pekalongan.
"Pas saya di hotel di Semarang dihubungi ambil sabu di kawasan industri. Janji upah Rp 20 juta, belum dikasih. Dikasih uang transport Rp 1 juta. Diperintah taruh Semarang dan Pekalongan," ujar Robiqtoh.
Saat ini Pur dan Nur yang memerintah dua orang tersebut masih diburu. Sedangkan para pelaku yang ditangkap dijerat pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
(ahr/ams)