Kasus pembuangan bayi lelaki di Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora mulai ada titik terang. Polisi telah menangkap wanita yang membuang bayi yang baru dilahirkan itu.
Saat ini wanita tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia kini masih menjalani pemeriksaan kepolisian.
"Ibu bayi statusnya tersangka," ucap Kasi Humas Polres Blora, AKP Sugiman, Rabu (15/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus tersebut polisi menganggap tersangka telah melanggar pasal penelantaran anak di KUHP. Ancaman hukuman atas kejahatan itu adalah 5 tahun penjara.
"Sementara pelaku kita amankan di Polres Blora. Dan perbuatan yang dilakukan oleh si ibu ini karena menelantarkan bayi kami jerat di pasal 307 junto 305 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet kepada wartawan di Kantor Satreskrim Polres Blora, Rabu (15/5).
Dia mengungkapkan seorang ibu tersebut berinisial DK (42) tega menelantarkan bayinya di wilayah Cepu. Bayinya di taruh di bangku teras depan rumah salah satu warga Cepu.
"Kejadian pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 tepatnya di wilayah Cepu. Berawal dari salah satu warga yang kebetulan di bangku depan rumahnya ditemukan seorang bayi. Selanjutnya saksi menyampaikan ke bapak Kepala RT. Selanjutnya bersama-sama dilaporkan ke Polsek Cepu," ungkapnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terkait penemuan bayi yang ditelantarkan. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, polisi menemukan bukti petunjuk yang mengarah ke DK.
"Selanjutnya melakukan penyelidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi akhirnya mengarah kepada seseorang itu diduga melahirkan si bayi," ungkapnya.
Selamet mengatakan, si ibu melahirkan bayi awalnya di indekos yang ada di Kecamatan Mayong Jepara pada Jumat (10/5) dan kemudian dia meminta pertolongan ke puskesmas setempat karena merasa tidak bisa melakukan persalinan.
"Dan ternyata benar, bahwa ibu itu melahirkan di Kecamatan Mayong Jepara, yang bersangkutan bekerja di sana di salah satu pabrik tas di Mayong. Dan si ibu melahirkan bayi di tempat kos. Karena tidak bisa secara langsung melakukan kegiatan persalinan bayi akhirnya si ibu berangkat ke puskesmas yang ada di sana, dibantu perawat di sana. Dan sempat menginap satu hari," jelas Selamet.
Setelah dirasa sudah sehat, ibu dan anak itu kembali ke kosan. Di hari itu juga bersama si bayi, DK naik travel menuju ke Cepu.
"Si ibu bersama si bayi membawa perlengkapannya berupa tali pusar dan perlengkapan bayi naik travel menuju ke Cepu. Dari Cepu menginap di salah satu hotel di Cepu," jelasnya.
Ketika berada di Cepu, DK berkeinginan untuk menitipkan bayinya kepada kerabatnya yang ada di Cepu. Namun tidak jadi karena beberapa pertimbangan, akhirnya bayi itu ditinggal di bangku depan rumah warga.
"Tapi karena merasa takut, malu, dan lain sebagainya, akhirnya mengurungkan niat untuk menyerahkan ke kerabat itu. Tapi ditinggal di depan di teras di bangku, yang katanya masih ada hubungan kerabat," jelasnya.
Ibu tersebut lalu kembali ke Jepara untuk bekerja di salah satu pabrik tas di Jepara. Polisi melakukan penelusuran hasil koordinasi dengan Polres Jepara mendapati ibu tersebut benar bekerja di sana, akhirnya ditangkap di Jepara.
"Karena kita melakukan penyelidikan kita telusuri dari saksi saksi itu, mengarah ke sana (Jepara), akhirnya kami dari tim berkoordinasi dengan teman-teman yang ada di Polres Jepara akhirnya benar yang bersangkutan bekerja di sana," jelasnya.
(ahr/apl)