Dua tersangka perkelahian maut yang menewaskan pengamen Willy dan Sandy di Dusun Tegalharjo, Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan, Klaten, sudah ditangkap. Kedua tersangka yakni BP alias Bon (44) dan NGP alias Putra (37). Dari pengakuan keduanya terkuak sejumlah fakta, termasuk pemicu pertikaian maut tersebut.
Emosi Anak Dibentak
Pertikaian maut itu terjadi karena BP alias Bon tersulut emosi usai anaknya dibentak oleh salah satu korban, Willy. Saat itu kedua korban yang datang ke kosan pelaku dalam kondisi mabuk. Korban juga sempat membentak anak perempuan Bon.
"Motifnya sakit hati karena anak perempuannya dibentak oleh korban (Willy). Ada sakit hati, melakukan penganiayaan karena tersangka (BP) ini tersulut emosi," ungkap Kapolres Klaten AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (14/5/2024) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Warsono, antara BP dan kedua korban sebenarnya sudah kenal baik. Saat kejadian, kedua korban datang ke kos kedua pelaku tapi entah kenapa spontan membentak anak BP.
"Spontan jadi tersulut emosi karena anaknya dibentak salah satu korban. Korban (Willy) itu datang marah dan membentak anak pelaku (BP)," jelas Warsono.
Selain membentak, korban juga berkata kasar. Hal inilah yang membuat Bon gelap mata hingga menghabisi korban.
"Anak saya disuruh diam tidak usah ikut ngomong, lalu dia (Willy) omong a*u, gitu. Anak saya dibilang gitu sambil mau dipukul dan itu di depan mata saya," kata Bon.
Pelaku dan Korban Berteman 20 Tahun
Hubungan antara pelaku dan korban adalah sahabat. Keduanya diketahui sudah berteman lebih kurang 20 tahun.
"Ya sudah sekitar 20 tahunan (kenal korban) sama-sama di jalan. Ya karena emosi sesaat (menghabisi korban)," ungkap tersangka BP alias Bon saat ditanya detikJateng di Mapolres Klaten.
Bahkan, saking dekatnya hubungan tersebut anak korban sering dititipkan ke tersangka.
"Keluarga korban dan pelaku ini sebenarnya berteman. Bahkan sering menitipkan anaknya, saat korban (Willy) kerja sering menitipkan anaknya ke tersangka pelaku (ke BP)," papar Warsono.
Peran Si Badut
Selain Bon, ada satu tersangka lain yang terlibat dalam pertikaian maut tersebut yakni NGP alias Putra (37). Saat kejadian, Putra berada di kosan pelaku dan mengetahui adanya kegaduhan.
Mengetahui kegaduhan itu, NGP alias Putra si pengamen badut keluar dari kamar untuk mengecek. Namun, si pengamen badut ini turut dibentak dan dipukul satu kali oleh Shandy.
Pengamen badut ini lalu ikut memukul korban Shandy menggunakan bambu sepanjang sekitar satu meter.
Pelaku Ambil Pisau
Bon yang sudah tersulut emosinya semakin kalap hingga mengambil pisau di dapur. Kemudian, Bon menghabisi kedua korban menggunakan pisau tersebut.
"Motifnya sakit hati karena anak perempuannya dibentak oleh korban (Willy). Ada sakit hati, melakukan penganiayaan, karena tersangka (BP) ini tersulut emosi," ungkap Warsono.
Menurut Warsono, tidak ditemukan unsur perencanaan pembunuhan dalam kasus itu.
"Tidak, ini spontanitas. Hanya pas korban datang, cekcok, anak pelaku dibentak sehingga pelaku ini tersulut emosi," tambah Warsono.
Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun.
"Pasal yang kita terapkan yaitu Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dan Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun," terang Warsono.
Dijelaskan Warsono, pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan pasal 354 ayat 2 KUHP tentang tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Melakukan penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan kematian. Kasus itu terungkap dengan dasar laporan polisi tanggal 8 Mei 2024 ke Polsek Prambanan," pungkasnya.
(apl/dil)