Dua tersangka perkelahian yang menewaskan dua orang pengamen Willy (30) dan Shandy (28) ditangkap Satreskrim Polres Klaten dan Polsek Prambanan. Kedua tersangka, yakni BP alias Bon (44) yang kesehariannya bekerja sebagai manusia silver, dan NGP alias Putra (37) pengamen badut, terancam hukuman penjara 12 tahun.
"Pasal yang kita terapkan yaitu pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dan pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun," papar Kapolres Klaten AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (14/5/2024) siang.
Dijelaskan Warsono, pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan pasal 354 ayat 2 KUHP tentang tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melakukan penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan kematian. Kasus itu terungkap dengan dasar laporan polisi tanggal 8 Mei 2024 ke Polsek Prambanan," lanjut Warsono.
Dalam kejadian itu, sebut Warsono, tersangka BP alias Bon membacok dan menusuk kedua korban dengan pisau. Sedangkan temannya NGP alias Putra ikut memukul korban Shandy dengan bambu setelah dipukul korban.
"Sedangkan tersangka NGP alias Putra ikut memukul korban Shandy dengan bambu. Kemudian oleh tersangka BP ditusuk dari belakang," terang Warsono.
Kedua tersangka, lanjut Warsono, ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur. Barang bukti yang diamankan Polres Klaten mulai dari pisau sampai kaos.
"Barang bukti yang kita amankan satu bilah pisau panjang sekitar 40 sentimeter, bambu sepanjang sekitar satu meter, dua kaos dan dua celana pendek. Saat ini kasus ini masih dalam penyidikan," imbuh Warsono.
Warsono menegaskan dalam kasus itu tidak ditemukan unsur perencanaan pembunuhan. Kejadian tersebut terjadi karena spontanitas.
"Tidak, ini spontanitas. Hanya pas korban datang, cekcok, anak pelaku dibentak sehingga pelaku ini tersulut emosi," tambah Warsono.
Diberitakan sebelumnya, perkelahian maut terjadi di Dusun Tegalharjo, Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan, Klaten menewaskan dua pengamen, Selasa (7/5) malam.
"Yang meninggal dua orang. Yang satu meninggal di TKP, yang satu meninggal di rumah sakit," kata Kapolres Klaten AKBP Warsono kepada detikJateng setelah mengecek lokasi kejadian.
Dari pengejaran, kedua pelaku ditangkap pada hari Minggu (12/5). Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Klaten bersama Polres Banyuwangi Jawa Timur.
"Ya, (ditangkap di) Banyuwangi. Perjalanan pulang," kata Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Dica Ariseno Adi.
(aku/ahr)