Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria di Purworejo Ditangkap Polisi

Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria di Purworejo Ditangkap Polisi

Rinto Heksantoro - detikJateng
Kamis, 09 Mei 2024 11:55 WIB
Tersangka pemerkosa anak di bawah umur dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Purworejo, Kamis (9/5/2024).
Tersangka pemerkosa anak di bawah umur dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Purworejo, Kamis (9/5/2024). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng
Purworejo -

Aksi bejat seorang pria di Purworejo, inisial F (33) yang tega memperkosa anak di bawah umur. Pria pengangguran itu kini telah ditangkap polisi.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo menjelaskan, antara tersangka dan korban sudah lama kenal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah sekian lama tersangka berkenalan dengan korban, intens ngobrol pas ketemu, kemudian berlanjut melalui chat. Dari hubungan inilah kemudian terjadi persetubuhan beberapa kali hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban," kata Eko saat menggelar pers rilis di Mapolres Purworejo, Kamis (9/5/2024).

Diketahui, pemerkosaan terjadi bulan Mei lalu. Pada saat itu tersangka mengajak korban untuk bermain ke rumahnya yang saat itu dalam keadaan sepi karena kedua orang tuanya sedang pergi. Sebelumnya, tersangka juga pernah melakukan perbuatan bejatnya pada Februari lalu.

ADVERTISEMENT

Akhirnya, perbuatan tersangka diketahui oleh ayah korban yang saat itu memeriksa ponsel milik korban dan menaruh curiga. Korban akhirnya mengaku pada ayahnya bahwa ia telah diperkosa oleh tersangka.

Orang tua korban akhirnya melapor ke Polres Purworejo. Tersangka dibekuk petugas di rumahnya pada akhir April lalu.

Sementara itu, tersangka F berdalih khilaf. Ia mengaku nafsu hingga akhirnya memperkosa korban.

"Sudah dua kali melakukan. Ya karena nafsu, saya khilaf," ucap F yang dihadirkan dalam jumpa pers.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.




(rih/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads