Seorang penembak yang menewaskan Fajar Subekti (38), seorang juru parkir (jukir) di Hotel Braga Sokaraja, Banyumas, tertangkap. Dia diidentifikasi bernama Anang Yusuf Riyanto (32), karyawan swasta asal Kota Bandung, Jawa Barat.
Selain Anang, polisi juga membekuk dua pelaku masing-masing inisial RZ (32) dan AY (29). Pengungkapan kasus dilakukan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi Senin (29/4/2024).
Saat digelandang untuk dihadirkan dalam jumpa pers, Anang yang sudah mengenakan kaus biru bertuliskan Sat Tahti Polresta Banyumas hanya tertunduk lesu tanpa mengenakan alas kaki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emosi gegara Uang Parkir
Irjen Luthfi mengatakan, pangkal masalah penembakan tersebut berawal saat Anang diberhentikan korban usai karaoke. Saat itu, Anang diminta membayar uang parkir.
"Yang bersangkutan pelaku itu beserta empat orang lainnya setelah karaoke keluar dari TKP, kemudian diberhentikan oleh jukir. Bayarnya harusnya Rp 15 ribu, dia cuma punya uang Rp 7 ribu," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Senin (29/4).
"Modusnya pelaku menggunakan senpi jenis revolver dengan menembakkan ke arah korban dua kali. Pelaku emosi karena tidak terima diminta untuk menunggu, dia tidak bisa menunjukkan identitas, mbayare (bayarnya parkir) kurang, emosi kemudian nembak. Tersangka dalam keadaan mabuk," lanjutnya.
Anang yang emosi lantas mengeluarkan pistol dan menembak Fajar dua kali. Luthfi menerangkan, tembakan pertama tembus mengenai dada. "Dan yang kedua kena perut, itu yang di hati," sambungnya.
![]() |
Ngaku Bawa Pistol untuk Jaga-jaga
Kepada awak media dan Kapolda, Anang mengaku membawa dua senjata api jenis revolver rakitan dan dua air gun dibawanya untuk berjaga-jaga.
"Kemarin kebetulan lagi di (hotel) Braga saya bawa (pistol), untuk jaga-jaga dari kejahatan," dalihnya. Dia juga berkilah bahwa empat senjata tersebut merupakan barang koleksi.
"Koleksi tadinya. Proyektilnya beli harga Rp 2 juta. Tapi saya bukan kolektor," ujar dia.
Sementara Kapolda mengemukakan, pelaku membawa pistol itu untuk gagah-gagahan.
"Kayaknya dia mempunyai motif yang untuk gagah-gagahan," kata Luthfi.
Kapolda melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan, Anang terbukti berada dalam pengaruh obat berbahaya saat menembak mati Fajar. "Jadi dia positif Benzo, obat daftar G, cuma yang narkotika tidak ada," pungkas Kapolda.
Pernah Merampok di Bandung
Anang berujar, dia pernah melakukan kejahatan di Bandung pada 2015 silam. Saat itu, dia terlibat kasus perampokan.
"Dulu pernah melakukan kejahatan di Bandung, itu melakukan perampokan. Saya kapok Pak. Kemarin tragedi di (hotel) Braga saya sangat menyesali semuanya kejadian itu, karena posisi saya tidak sadar, sedang pengaruh minuman keras," ucap dia.
Dalam kesempatan ini pelaku juga meminta maaf kepada keluarga korban.
"Mohon maaf kepada keluarga korban. Saya janji tidak akan mengulanginya kembali," kata Anang sambil sesenggukan.
Sementara itu tersangka RZ (32) dan AY (29), warga Kabupaten Sumedang yang menjual senjata ke Anang, mengaku mendapat keuntungan Rp 500 ribu.
"Saya perannya disuruh cari yang bikin. Saya dapat upah Rp 500 ribu. Dia (Anang) yang beli. Saya dapat untung Rp 500 ribu masing-masing sama teman saya juga. Pesan dari teman. Rumahnya satu kampung juga," kata RZ.
(apu/apu)