Anang Yusuf Riyanto (32), pelaku penembakan seorang juru parkir Hotel Braga Sokaraja, Kabupaten Banyumas, mengaku membawa pistol rakitan untuk berjaga-jaga. Pengakuan itu disampaikan Anang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas.
"Kemarin kebetulan lagi di (hotel) Braga saya bawa (pistol), untuk jaga-jaga dari kejahatan," kata Anang saat ditanya Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi di Mapolresta Banyumas, Senin (29/4/2024).
Anang berdalih bahwa dua senjata api (senpi) jenis revolver hasil rakitan dan dua air gun miliknya itu hanya sebagai barang koleksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Koleksi tadinya. Proyektilnya beli harga Rp 2 juta. Tapi saya bukan kolektor," ujar dia.
![]() |
Kepada polisi, Anang mengaku pernah melakukan kejahatan pada tahun 2015 di Bandung. Dia kini mengaku jera.
"Dulu pernah melakukan kejahatan di Bandung, itu melakukan perampokan. Saya kapok Pak. Kemarin tragedi di (hotel) Braga saya sangat menyesali semuanya kejadian itu, karena posisi saya tidak sadar, sedang pengaruh minuman keras," ucap dia.
Dalam kesempatan ini pelaku juga meminta maaf kepada keluarga korban.
"Mohon maaf kepada keluarga korban. Saya janji tidak akan mengulanginya kembali," kata Anang sambil sesenggukan.
Sementara itu tersangka RZ (32) dan AY (29), warga Kabupaten Sumedang yang menjual senjata ke Anang, mengaku mendapat keuntungan Rp 500 ribu.
"Saya perannya disuruh cari yang bikin. Saya dapat upah Rp 500 ribu. Dia (Anang) yang beli. Saya dapat untung Rp 500 ribu masing-masing sama teman saya juga. Pesan dari teman. Rumahnya satu kampung juga," kata RZ.
Tembak Jukir Saat Kondisi Mabuk
Pelaku penembakan juru parkir Hotel Braga Sokaraja, Banyumas, Anang mengaku dalam kondisi mabuk minuman keras saat melakukan aksinya. Dia mengaku emosi dimintai uang parkir saat hendak keluar dari lokasi.
"Yang bersangkutan pelaku itu beserta empat orang lainnya setelah karaoke keluar dari TKP, kemudian diberhentikan oleh jukir. Bayarnya harusnya Rp 15 ribu, dia cuma punya uang Rp 7 ribu," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Senin (29/4).
"Karena emosi kemudian pelaku menembak jukir dua kali terkena di dada, tembus. Dan yang kedua kena perut, itu yang di hati," sambungnya.
Luthfi menyebut pelaku membawa senjata api rakitan itu sekadar untuk gagah-gagahan.
"Kayaknya dia mempunyai motif yang untuk gagah-gagahan," kata Luthfi.
Luthfi menjelaskan, pelaku menembak korban lantaran emosi uang parkirnya kurang.
"Modusnya pelaku menggunakan senpi jenis revolver dengan menembakkan ke arah dua korban dua kali. Pelaku emosi karena tidak terima diminta untuk menunggu, dia tidak bisa menunjukkan identitas, mbayare (bayar parkirnya) kurang, emosi kemudian nembak. Tersangka dalam keadaan mabuk," jelas Luthfi.
Dari hasil tes urine, Luthfi menambahkan, pelaku positif menggunakan obat berbahaya.
"Jadi dia positif Benzo, obat daftar G, cuma yang narkotika tidak ada," pungkas Kapolda.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang juru parkir Hotel Braga, Sokaraja, Banyumas, pada Sabtu (27/4) dini hari. Pengungkapan tersebut dipimpin Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi.
Kapolda menjelaskan kasus tersebut terungkap hanya dalam waktu sekitar empat jam setelah kejadian.
"Jajaran Reserse dalam waktu 4 jam bisa ungkap dan tangkap pelakunya. Yang bersangkutan pukul 07.30 WIB berhasil kita amankan," kata Luthfi.
Pelaku utama yang ditangkap adalah Anang Yusuf Riyanto (32), karyawasn swasta asal Kota Bandung, Jawa Barat.
"Kita kembangkan, kita tangkap dua pelaku yang menyediakan senjata. Kita tangkap pelaku dan kita dapatkan pelaku beli ke dua tersangka yang sudah kita amankan yaitu RZ (32) dan AY (29). Tersangkanya ada tiga," jelas Kapolda.
Simak juga Video 'Aiptu FN Penembak Debt Collector di Palembang Dipatsuskan':
(dil/apl)