Modus Emak-emak di Semarang Gelapkan 1,1 Hektare Tanah: Manipulasi Surat

Modus Emak-emak di Semarang Gelapkan 1,1 Hektare Tanah: Manipulasi Surat

Afzal Nur Iman - detikJateng
Kamis, 25 Apr 2024 21:43 WIB
A large payment in Indonesian cash
Ilustrasi utang piutang (Foto: Getty Images/iStockphoto/CraigRJD)
Semarang -

Ibu rumah tangga bernama Djie Sanova Chandra (55) ditangkap karena melakukan penggelapan tanah hingga 1,1 hektare. Dalam aksinya dia menggunakan modus meminjamkan uang.

Aksinya terungkap usai dilaporkan salah satu korban yang tinggal di Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang. Polisi mengatakan korban sempat meminjam uang kepada tersangka.

"Saudara Dawam warga Lanjan, Kecamatan Sumowono menjaminkan sertifikat tanah atas namanya sendiri seluas 4.013 mΒ², dengan meminjam uang Rp 30 juta dengan jangka peminjaman 2 tahun dan angsuran Rp 700 ribu per bulan," ujar Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana dalam keterangan tertulis, Kamis (25/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari jumlah tersebut, korban hanya mendapat Rp 18 juta karena terpotong utang Rp 3 juta, dan administrasi Rp 9 juta. Korban juga mengakui dirinya hanya membayar satu kali cicilan kepada tersangka.

Lalu pada September 2021 korban kembali menemui tersangka berniat ingin melunasi utangnya. Karena sempat menunggak, pelaku pun meminta korban membayar sebesar Rp 135 juta.

ADVERTISEMENT

"Setelah terjadi kesepakatan pengembalian hutang, korban melakukan tiga kali pembayaran dalam jangka bulan September hingga awal Oktober 2021. Yaitu sebanyak Rp 60 juta, Rp 25 juta dan Rp 25 juta, sehingga total Rp 110 juta. Dan saat ingin melunasi kekurangannya yaitu Rp 25 juta pelaku sudah tidak bisa ditemui atau dihubungi," jelasnya.

Korban kemudian mendatangi BPN dan mendapati sertifikat tanahnya telah berpindah tangan. Setelah menempuh berbagai cara, korban akhirnya memutuskan melaporkan kasus tersebut ke polisi.

"Korban kaget karena status tanahnya sudah beralih nama orang lain dan sedang dalam agunan salah satu bank BUMN," kata Adit.

Adit menyampaikan ternyata tanda tangan utang piutang antara pelaku dan korban dimanfaatkan pelaku untuk mengalihkan nama sertifikat tanah tersebut. Bahkan, setelah ditelusuri ada lima korban lain dengan total luas tanah mencapai 1,1 hektare yang digelapkan oleh pelaku.

"Korban melakukan tanda tangan dengan sepengetahuan korban, merupakan tanda tangan utang piutang. Namun ternyata tanda tangan yang dilakukan korban, merupakan tanda tangan pengalihan atas nama kepemilikan tanah miliknya," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Djie Sanova Chandra (55) ditangkap setelah melakukan aksi penggelapan tanah. Warga Kota Semarang yang dilaporkan pada 23 September 2023 itu sempat buron sebelum akhirnya bisa ditangkap.

"Tanggal 15 April 2024, pelaku berhasil diamankan," kata Aditya.




(ams/ahr)


Hide Ads