Seorang ibu rumah tangga bernama Djie Sanova Chandra (55) warga Semarang, ditangkap usai melakukan penggelapan tanah milik enam korbannya. Djie, diduga telah menggelapkan tanah dengan luas total lebih dari 1,1 hektare.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana mengatakan Djie melakukan aksinya dengan menggunakan modus meminjamkan uang pada korban. Pelaku yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya ditangkap pada 15 April 2024 saat berwisata di daerah Sumowono, Kabupaten Semarang.
"Tanggal 15 April 2024, pelaku berhasil diamankan," kata Aditya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu terjadi pada awal April 2020 lalu, kala itu Dawam (34) warga Lanjan, Kecamatan Sumowono, meminjam uang kepada tersangka dengan menggadaikan tanah seluas sekitar 4 ribu meter persegi. Tersangka kemudian meminjamkan uang Rp 30 juta dengan kesepakatan diangsur selama 2 tahun.
"Tepatnya pada awal April 2020, di mana Saudara Dawam warga Lanjan Kecamatan Sumowono menjaminkan sertifikat tanah atas namanya sendiri seluas 4.013 M², dengan meminjam uang Rp 30 Juta dengan jangka peminjaman 2 tahun dan angsuran 700 ribu per bulan," jelasnya.
Saat pencairan, korban mendapat Rp 18 juta karena terpotong Rp 3 juta untuk utang dan Rp 9 juta untuk administrasi. Namun, usai mendapat uang pinjaman, korban hanya membayar angsuran satu kali yaitu pada bulan Mei 2020.
Kemudian pada September 2021, korban ingin melunasi utang-utangnya dan pelaku memberikan nilai pelunasan Rp 154,5 juta. Korban pun keberatan hingga akhirnya disepakati sebesar Rp 135 juta.
"Korban ingin melunasi utang-utangnya dan diberikan nilai pelunasan Rp 154.500.000. Karena korban keberatan akhirnya disepakati sebesar Rp 135.000.000," lanjutnya.
Setelah itu, korban melakukan pembayaran sebanyak tiga kali dalam jangka bulan September hingga awal Oktober 2021. Yaitu sebanyak Rp 60 juta, Rp 25 juta, dan Rp 25 juta, sehingga total Rp. 110 juta.
Namun, saat ingin melunasi kekurangannya senilai Rp 25 juta pelaku tidak bisa ditemui atau dihubungi.
Korban lalu datang ke BPN Kabupaten Semarang, pada 13 Oktober 2021 untuk mengecek status sertifikat tanahnya. Korban kaget karena status tanahnya sudah beralih nama orang lain.
"Korban datang ke BPN Kabupaten Semarang untuk mengecek status sertifikat tanahnya, dan korban kaget karena status tanahnya sudah beralih nama orang lain dan sedang dalam agunan salah satu bank BUMN," kata Aditya.
Mengetahui hal itu korban menempuh berbagai cara namun tak berhasil hingga melapor ke polisi pada 23 September 2023. Polisi pun langsung melakukan pengejaran pada pelaku.
Aditya menyampaikan bahwa tanda tangan utang piutang antara pelaku dan korban dimanfaatkan pelaku untuk menggelapkan tanah milik korban.
"Korban melakukan tanda tangan dengan sepengetahuan korban, merupakan tanda tangan utang piutang. Namun ternyata, tanda tangan yang dilakukan korban merupakan tanda tangan pengalihan atas nama kepemilikan tanah miliknya," ungkapnya.
Bahkan, berdasarkan hasil penyelidikan ternyata ada lima orang lain yang menjadi korban. Adapun total tanah yang digelapkan yakni lebih dari 1,1 hektare.
"Diketahui bahwa ada lima korban lain dan semuanya merupakan warga Sumowono Kabupaten Semarang, jadi total ada enam perkara yang kami selidiki," ujarnya.
Kini pelaku terjerat pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman pidana 4 Tahun penjara.
(cln/ams)