Seorang penjual bakso Yadi (23) ditangkap polisi karena memperkosa rekan kerjanya, gadis yang masih di bawah umur. Pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang tidur di mes.
Diketahui, Yadi berasal dari Demak, sedangkan korban yang masih berusia 16 tahun berasal dari Sompok, Kota Semarang. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 21 April 2024 pukul 23.00 WIB.
"Waktu dia tidur di kamar, saya lihat. Saya langsung masuk, saya nafsu. Dia sempat berontak," kata Yadi saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (25/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit PPA Polrestabes Semarang AKP Agus Tri mengatakan peristiwa itu terjadi saat warung sudah tutup. Pelaku menghampiri korban dan menyekap korban dari belakang.
"Pelaku naik (ke kamar korban). Kemudian dia menarik korban dan menyekap dari belakang dan langsung menurunkan celananya," ujar Agus.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku meski korban sudah meronta. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung pergi, dan korban ditinggalkan di mes.
Pemerkosaan itu terbongkar setelah korban mengalami perubahan sikap karena trauma. Kerabat yang menyadari perubahan korban langsung menanyakan perubahan sikap tersebut.
Setelahnya, keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke polisi. "Yang antar lapor ibunya, langsung kita amankan di tempat kerja," terang Agus.
Kini, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(cln/ams)