Cemburu, Pria Lampung Siram Istri Siri Pakai Cairan Kimia di Cilacap

Cemburu, Pria Lampung Siram Istri Siri Pakai Cairan Kimia di Cilacap

Anang Firmansyah - detikJateng
Jumat, 19 Apr 2024 12:50 WIB
Jumpa pers kasus pria Lampung siram istri siri asam sulfat di Mapolresta Cilacap, Jumat (19/4/2024).
Foto: Jumpa pers kasus pria Lampung siram istri siri dengan asam sulfat, di Mapolresta Cilacap, Jumat (19/4/2024). (Anang Firmansyah/detikJateng)
Cilacap -

Seorang pria berinisial I (39) warga Lampung diamankan tim Satreskrim Polresta Cilacap. Ia diciduk di Palembang setelah kabur usai menyiram istri sirinya berinisial S (28) dengan cairan asam sulfat di Kabupaten Cilacap.

Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono menjelaskan peristiwa ini terjadi pada 25 Februari 2024 pagi. Saat itu, I ingin menjemput istri sirinya yang tinggal di kediaman orang tuanya.

"Kejadian 25 Februari jam 05.00 WIB di Kawunganten. Penganiayaan berat ini dilakukan oleh tersangka I kepada korban," kata Ruruh saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Jumat (19/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa ini dipicu informasi yang didapat oleh tersangka bahwa korban sudah menjalin hubungan dengan pria lain. Merasa cemburu, pelaku kemudian mencari kebenaran informasi tersebut.

"Tersangka mendengar informasi bahwa korban ini diduga menurut keterangan tersangka sudah memiliki hubungan dengan pria lain. Jadi ada kecemburuan," terangnya.

ADVERTISEMENT

"Dia mencari informasi melalui media sosial, belum sempat ketemu dengan laki-laki yang diduga pacaran ini namun demikian sudah ada keterangan dari salah seorang tetangga bahwa benar yang bersangkutan sudah tunangan," sambungnya.

Mendapat informasi tersebut tersangka semakin cemburu dan merencanakan untuk menganiaya korban dengan menyiram cairan yang dibawa dari tempat tersangka bekerja.

Jumpa pers kasus pria Lampung siram istri siri asam sulfat di Mapolresta Cilacap, Jumat (19/4/2024).Jumpa pers kasus pria Lampung siram istri siri asam sulfat di Mapolresta Cilacap, Jumat (19/4/2024). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng

"Pada saat sebelum kejadian tanggal 25 tersangka merencanakan pulang dari Jakarta ke Cilacap, kemudian sudah menyiapkan cairan dibawa dalam tasnya. Tersangka menyuruh korban menjemput di terminal menggunakan sepeda motor," jelasnya.

Pada saat perjalanan pulang ke rumah, tersangka yang posisinya mengendarai sepeda motor dan memboncengkan korban terlibat perselisihan. Tersangka langsung menyiram cairan ke arah korban.

"Akhirnya saat itu cairan ini diambil dari dalam tas kemudian menggunakan tangan kirinya disemprotkan ke muka korban. Korban terjatuh dari sepeda motor. Hasil pemeriksaan cairan ini merupakan bahan kimia jenis asam sulfat," ungkapnya.

Karena merasa takut, tersangka meninggalkan korban di lokasi. Ia langsung kabur menggunakan sepeda motor yang dibawa istrinya ke wilayah Banten.

"Setelah kejadian sepeda motornya langsung dibawa ke Pandeglang dan dijual di sana. Tersangka langsung melarikan diri ke Palembang dan ditangkap tanggal 13 April kemarin," ujarnya.

Ruruh mengungkapkan korban dengan pelaku menjalin hubungan asmara saat sama-sama bekerja di Jakarta. Korban bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dan tersangka merupakan buruh harian lepas.

"Hubungan antara tersangka dan korban adalah korban pernah kerja di Jakarta sebagai ART kemudian ketemu dengan tersangka yang bekerja sebagai tukang. Kemudian menjalin hubungan khusus dan nikah siri tahun 2016," katanya.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar 80 persen. Bahkan saat ini kondisinya sudah menjalani operasi sebanyak dua kali.

Dari kejadian tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sisa cairan asam sulfat yang didapat dari lokasi kejadian. Tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkasnya.




(apu/rih)


Hide Ads