Pelaku Pembunuhan Wanita di Pantai Lorong Cemara Bantul Terancam Hukuman Mati!

Regional

Pelaku Pembunuhan Wanita di Pantai Lorong Cemara Bantul Terancam Hukuman Mati!

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Selasa, 09 Apr 2024 12:17 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi mayat wanita di Pantai Lorong Cemara, Bantul. Foto: Dok.Detikcom
Bantul -

IOA (22) pelaku pembunuhan Gita Selviani (26) yang mayatnya dibuang di parkiran motor Pantai Lorong Cemara, Bantul terancam hukuman mati. IOA mengakui segala perbuatannya termasuk menyiapkan rafia untuk menjerat leher korban.

"Pelaku terancam Pasal 340 KUHP karena pembunuhan dengan berencana," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry dilansir detikJogja, Selasa (9/4/2024).

Sebagaimana asal tersebut, maka IOA terancam hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Selain itu, IOA juga terancam hukuman mati.

"Untuk ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," ujarnya.

Apalagi, saat pemeriksaan IOA telah mengakui semua perbuatannya. Bahkan, IOA telah merencanakan pembunuhan terhadap Gita.

"IOA sudah dimintai keterangan dan mengakui bahwa telah menghabisi nyawa korban di dalam mobil yang sebelumnya disewa pelaku," ucapnya.

Sedangkan untuk cara menghabisi nyawa Gita, Jeffry menyebut jika IOA melakukannya dengan cara menjerat leher korban dengan tali rafia. Di mana tali rafia itu sebelumnya telah IOA persiapkan.

"IOA menghabisi nyawa korban dengan menjerat leher korban menggunakan tali rafia yang dipersiapkan sebelumnya," ujarnya.

Terkait motif IOA tega menghabisi Gita, Jeffry menyebut karena masalah asmara. Di mana IOA merasa cemburu dengan Gita.

"Dari keterangan awal, pelaku melakukannya karena cemburu saat mengetahui status korban bersama seorang laki-laki," katanya.

Pasalnya, dari hasil pemeriksaan, ternyata IOA pernah menjadi orang terdekat Gita, bahkan menjalin hubungan asmara.

"IOA ini adalah mantan pacar dari korban," ujarnya.




(apl/apl)


Hide Ads