Aniaya Istri Pakai Kapak, Gendut Terancam 10 Tahun Penjara

Aniaya Istri Pakai Kapak, Gendut Terancam 10 Tahun Penjara

Eko Susanto - detikJateng
Selasa, 16 Apr 2024 13:41 WIB
Barang bukti kapak yang diamankan petugas dari kasus dugaan KDRT suami ke istri di Borobudur, Magelang, Senin (15/4/2024)
Foto: Barang bukti kapak yang diamankan petugas dari kasus dugaan KDRT suami ke istri di Borobudur, Magelang, Senin (15/4/2024) (Eko Susanto/detikJateng)
Magelang -

Pria inisial KS alias Gendut (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah menganiaya istrinya pakai kapak di Magelang. Gendut kini terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

"(Terapkan) Pasal 44 UU KDRT dengan ancaman kurang lebih 10 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba kepada wartawan di Polresta Magelang, Selasa (16/4/2024).

Korban S (33) mengalami luka di kepala sepanjang sekitar 18 sentimeter akibat kena kapak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban luka sobek akibat benda tajam yang kita ketahui adalah kapak. Itu disayat sehingga lukanya kurang lebih panjang 18 sentimeter. Kalau jahitan, kami belum (tahu) detail karena visum baru dikirim," sambung Rifeld.

Diberitakan sebelumnya, pria inisial KS alias Gendut (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, S (33). Tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Magelang.

ADVERTISEMENT

"Terhadap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sudah kita tangkap dan tahan di Rutan Polresta Magelang," kata Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba saat ditemui wartawan di Polresta Magelang, Selasa (16/4) siang.

Rifeld mengatakan, KDRT itu terjadi di rumah mereka pada Senin (15/4) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban S (33), dalam berita sebelumnya ditulis inisial T (34), saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Merah Putih.

"Kita melakukan penyelidikan, interogasi. Gabungan tim dari Satreskrim Polresta Magelang dengan unit Reskrim Polsek Borobudur berhasil mengungkap kejadian perkara ini. Pelaku yang kita tetapkan jadi tersangka adalah suami daripada korban S. Suaminya berinisial KS," kata Rifeld.




(apu/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads