Kejati Jateng Ringkus 5 Buron, Ada Koruptor hingga Pembobol Bank Rp 25 M

Kejati Jateng Ringkus 5 Buron, Ada Koruptor hingga Pembobol Bank Rp 25 M

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 17 Apr 2024 13:00 WIB
Ilustrasi buron, buronan, buron ditangkap (Andhika-detikcom)
Foto: Ilustrasi buron (Andhika-detikcom)
Semarang -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan jajarannya meringkus lima buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Kelima orang tersebut merupakan buron kasus korupsi hingga pembobol bank bermodus kredit fiktif.

Asisten Intelijen Kejati Jateng, Sunarwan mengatakan kelima buronan tersebut ditangkap dalam kurun bulan Januari 2024 hingga April ini. Perburuan akan dilanjutkan karena Kejati masih memiliki 72 buronan lain yang masuk DPO.

"Saya masuk sini Desember, ada lima yang sudah dieksekusi. Habis Lebaran ini pencarian lagi DPO," jelas Sunarwan di kantor Kejati Jateng, Semarang, Rabu (17/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunarwan menyebut secara total ada 77 DPO dari kejari-kejari di Jawa Tengah. Rinciannya yaitu 35 kasus pidana umum (pidum) dan 42 kasus pidana khusus (pidsus).

"DPO di Jateng 35 untuk pidum dan 42 pidsus. Pidsus 42, dari kejari-kejari. Jadi 77 totalnya," kata Sunarwan.

ADVERTISEMENT

Dengan ditangkapnya lima buronan tersebut, Kejati masih memburu 72 DPO lain. Ia meminta DPO lainnya agar menyerahkan diri dan segera menjalani masa hukuman.

"Harapan kita kan DPO itu kooperatif ya, menyerahkan diri. Tinggal nunggu waktu saja. Kalau menyerahkan diri kan segera menjalani hukuman, keluar, selesai. DPO dalam pelarian saya yakin tidak tenang. Pasti kami akan lakukan upaya eksekusi," tegasnya.

5 Buron yang Ditangkap Kejati Jateng

Sementara itu terkait lima DPO yang sudah dibekuk awal tahun ini, dari data Kejati Jateng, yaitu:

  1. Ahmadun, DPO Kejari Demak, ditangkap 12 Februari 2024 di Desa Karangrowo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Perkaranya yaitu penggunaan dana APBDes Tahun 2016 Desa Karangrowo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak dengan kerugian Rp 475,9 juta. Saat ini tahap penyidikan.
  2. Shopia Loretta Hutabarat, DPO Kejari Kabupaten Magelang, ditangkap 19 Februari 2024 di Jalan Damar nomor 9 Prajenan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 705K/Pid/2013 tanggal 6 Agustus 2014 bahwa terpidana Shopia melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penipuan dan pencurian uang yang merugikan nasabah sebesar Rp 10 miliar. Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 3 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
  3. Suryo Antoro Soejanto, DPO Kejari Kota Semarang ditangkap 21 Februari 2024 di Jalan Bukit Tembakau Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Berdasar putusan Mahkamah Agung RI nomor 173K/Pid/2013 tanggal 20 Januari 2020 juncto Putusan Pengadilan Negeri Semarang nomor:54/Pid.Sus/2012/PN.Smg tanggal 20 Juni 2012 terpidana dipidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 10 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.
    Dia terbukti terlibat kasus pembobolan Bank BCA Jalan Pemuda Semarang pada tahun 2011, ditemukan 6 transaksi kredit rumah yang menggunakan 3 nama debitur fiktif. Transaksi kredit rumah tersebut menjaminkan 6 aset kepada pihak bank sebesar Rp 25 miliar melalui perantara Suryo.
  4. Antono, DPO Kejari Kabupaten Magelang ditangkap 23 Februari 2024 di Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang nomor:97/Pid.Sus-TPK/2016. Smg tanggal 25 Oktober 2016, dia telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut penyimpangan APBDes dari kontribusi air yang digunakan oleh PDAM dan ADD Desa Tlogorejo, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang tahun 2006 sampai 2007, Tindak Pidana Korupsi penggunaan kontribusi air PDAM Kabupaten Magelang tahun 2005 sampai 2007 dan Alokasi Dana Desa di Kantor Desa Tlogorejo, Kabupaten Magelang. Menjatuhkan vonis pidana selama 4 tahun dan denda Rp300juta subsidair 3 bulan kurungan.
  5. Sahliyatul Khoiriyah, DPO Kejari Klaten ditangkap 8 Maret 2023 di Jalan Nangka Kota Bekasi. Berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan nomor: Print-741/M.3.9.Eoh.3/05/2023 tanggal 29 Mei 2023 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1096 K/Pid/2022/MA RI tanggal 26 Oktober 2023 atas nama terdakwa Sahliyatul Khoiriyah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menjatuhkan pidana selama 2 tahun.



(aku/rih)


Hide Ads