Pengutil di minimarket Semarang viral karena menyeret kasir perempuan yang berusaha mencegahnya kabur sudah ditangkap polisi. Pengutil bernama Nur Cahyo (24) itu mengaku berusaha kabur karena takut dihajar massa. Dia juga mengaku mencuri untuk membeli susu anak.
Nur ditangkap polisi pada Senin (15/4) pukul 19.00 WIB di tempat tinggalnya di daerah Lamper, Semarang Selatan. Hari ini dia dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Pedurungan.
Nur mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/4) lalu di minimarket Jalan Tlogosari Raya, Muktiharjo Kidul, Pedurungan. Dia mengaku mengutil dua sabun muka dan parfum lalu memasukkannya ke kantong jaket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mau beli susu anak, tapi tidak ada (uangnya). Kemudian ke kosmetik mengambil dan terekam CCTV, kemudian dicegat mbaknya (kasir)," ujar Nur di Polsek Pedurungan, Selasa (16/4/2024).
Mengaku panik saat dicegat, Nur berusaha kabur. Saat itu kasir bernama Fani berusaha menarik Nur. Kemudian, seperti dalam video yang beredar, Fani sempat terseret motor pelaku yang berusaha kabur.
"Terus mbaknya minta kemudian nggak saya kasih. Mbaknya menarik jaket saya, kemudian karena takut ada banyak warga, saya kabur," ujarnya.
Nur kemudian pulang ke rumah dan sempat menjual sabun curian itu ke teman yang juga tetangganya. Setelah itu dia kabur ke Ungaran, Kabupaten Semarang.
"Uangnya saya kasihkan ke istri. Saya kabur ke Ungaran, mengamen. Kemudian berpikir kasihan sama anak, saya pulang, ketangkap," ujar Nur.
"Anak saya 2,5 tahun. Saya sehari-hari kerja kuli," imbuh dia.
Sementara itu, Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari mengatakan teman Nur bernama Rudi sempat mengembalikan barang curian yang dibelinya ke toko setelah tahu kalau yang dia beli dari Nur adalah barang curian.
"Barangnya ditawarkan ke R, dibeli dua barang Rp 80 ribu kemudian melihat viral. Jadi karena takut, si R ke Alfamart mengembalikan sabun itu," kata Dina.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 364 KUHP tentang Pencurian. Karena nilai barang yang dicuri kurang dari Rp 2,5 juta, tersangka terancam penjara 3 bulan. Terkait kemungkinan restorative justice (RJ), Dina menjelaskan belum ada dan saat ini proses hukumnya berjalan.
"Karena pencurian ringan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan. Soal RJ, sejauh ini kasusnya masih kita proses," jelas Dina.
(dil/rih)