Rusak Jembatan demi Akses Truk Sound Berujung 9 Warga-Kades di Demak Ditangkap

Round-Up

Rusak Jembatan demi Akses Truk Sound Berujung 9 Warga-Kades di Demak Ditangkap

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 09 Apr 2024 02:00 WIB
Kondisi jembatan di Desa Babad, Kecamatan Kebonagung, Demak, usai dirusak warga untuk lewat truk sound takbiran. Foto diunggah pada Senin (8/4/2024).
Kondisi jembatan di Desa Babad, Kecamatan Kebonagung, Demak, usai dirusak warga untuk lewat truk sound takbiran. Foto diunggah pada Senin (8/4/2024). Foto: dok. Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi
Solo -

Polres Demak mengamankan sembilan warga dan satu kepala desa (kades) buntut perusakan jembatan untuk akses jalan truk angkut sound takbir keliling di Desa Babad, Kecamatan Kebonagung. Kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut.

Viral di Medsos

Peristiwa ini viral di media sosial. Dalam video yang diposting akun Instagram @demakhariini, tampak sejumlah orang melakukan perusakan bagian pinggir jembatan dengan menggunakan palu.

"Pemuda Desa Babad, Kecamatan Kebonagung menghancurkan tepian jembatan demi untuk membuka akses truk yang memuat sound yang akan digunakan malam takbiran," tulis caption dalam postingan tersebut seperti dilihat detikJateng, Senin (8/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil Pemeriksaan Polisi

Saat dimintai konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan para pelaku merupakan warga setempat yaitu warga Dukuh Suketan dan Babad.

ADVERTISEMENT

"Baik bahwa terkait video viral perusakan terhadap jembatan ruas jalan Megonten-Mijen, Desa Babad, Kecamatan Kebonagung, bahwa itu benar terjadi dilakukan oleh beberapa masyarakat Dukuh Suketan maupun Babad," kata Winardi kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (8/4/2024).

"Kejadian tersebut dilakukan masyarakat, masyarakat melakukan perusakan terhadap lining (besi sandaran) jembatan. Itu yang mana akan dilakukan untuk melewati truk yang bermuatan lebih, overdimensi, terkait dengan sound system, rencana yang akan digunakan untuk takbir," sambungnya.

Warga Minta Izin ke Kades

Ia menjelaskan bahwa jembatan berukuran sekitar 30 cmx2 meter tersebut tidak cukup dilintasi truk sound itu. Kemudian warga meminta izin kepada kades untuk melakukan perusakan menggunakan martil.

"Sehingga pada saat kejadian tadi mereka meminta izin kepada Kades dan memberikan untuk melakukan perusakan dengan cara merusak lining jembatan," ujarnya.

Kondisi jembatan di Desa Babad, Kecamatan Kebonagung, Demak, usai dirusak warga untuk lewat truk sound takbiran. Foto diunggah pada Senin (8/4/2024).Kondisi jembatan di Desa Babad, Kecamatan Kebonagung, Demak, usai dirusak warga untuk lewat truk sound takbiran. Foto diunggah pada Senin (8/4/2024). Foto: dok. Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi

Sejumlah Warga dan Kades Diamankan

Winardi menyebut pihaknya telah mengamankan sembilan warga dan seorang kades.

"Dan kami dari pihak Polres Demak pada saat kejadian telah mengamankan sekitar sembilan orang dan satu Kades terkait dengan perusakan tersebut," sambungnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti martil pemukul baja, truk, pikap, dan lainnya.

"Barang bukti yang sudah kita amankan adalah dua martil yang memang peruntukannya untuk perusakan terhadap beton ya. Yang kedua ada tiga truk, satu pikap, dan beberapa alat yang lain yang sudah kita bawa ke Polres Demak," terangnya.

Ia menyebut lining pada jembatan tersebut rusak hampir 100 persen. Dari empat pipa besi sandaran hanya tersisa dua bagian bawah.

"Liningnya kerusakannya hampir 100 persen ya karena dirusak semuanya, karena dengan tujuan untuk supaya truk itu bisa lewat," ujarnya.

Atas kejadian tersebut pelaku diancam dengan Pasal 170 mengenai perusakan barang secara bersama-sama. Terkait izin Kades dan koordinator pelaku saat ini masih dilakukan pendalaman.

"Saat ini masih kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan. (Dikenakan) Pasal 170, perusakan barang yang secara bersama-sama," sambungnya.

3 Truk Diamankan

Sebanyak tiga truk angkut sound system yang rencananya untuk takbir keliling di Desa Babad, Kecamatan Kebonagung, Demak, turut diamankan.

"Untuk perusakannya sudah ditangani oleh Satreskrim, untuk truknya karena menurut penilaian kami ini sudah sangat tidak layak. Jadi kita bawa ke Polres, kita lakukan penilangan kita kenakan Pasal 307 tentang tata cara pemuatan atau dalam bahasa kesehariannya overload," kata Kasat Lantas Polres Demak, AKP Lingga Ramadhani kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (8/4).

"Untuk sidangnya nanti sampai tanggal 9 Mei 2024 baru bisa diambil karena sebagai upaya kita menimbulkan efek jera terhadap masyarakat yang masih melajukan kegiatan tersebut," sambungnya.

Ia menerangkan tiga truk dan dua pikap kena tilang. Untuk truk semuanya dari Jawa Timur.

"Yang kita tangani saat ini ada tiga truk yang memuat sound yang berlebih, kemudian dua pikap atau mobil teknisinya mereka," ujarnya.

"Untuk truk-truknya ini seluruhnya dari Jawa Timur. Jadi mereka menyewa sampai ke Jawa Timur khusus untuk malam takbiran yang dilaksanakan di Desa Babad," sambungnya.

Truk sound system untuk takbiran di Desa Babad, Kecamatan Kebonagung, yang diamankan Polres Demak, Senin (8/4/2024).Truk sound system untuk takbiran di Desa Babad, Kecamatan Kebonagung, yang diamankan Polres Demak, Senin (8/4/2024). Foto: Mochamad Saifudin/detikJateng

Pengakuan Sopir Truk

Sementara itu salah satu sopir truk muatan sound system, Eko Yatno mengatakan dirinya datang dari Surabaya. Ia menyebut nilai sewa per satu sound Rp 2 juta sehari. Satu truk memuat sekitar delapan sound.

Dirinya mengatakan tidak terlibat perusakan jembatan. Ia hanya mengeluhkan kepada panitia bahwa truknya tak bisa melintasi jembatan.

"Saya dari Surabaya. Saya tidak ikut merusak. Saya hanya bilang truknya tidak muat melintas, silakan gimana caranya panitia," ujar Eko.

Selain Eko juga ada dua truk lainnya. Yakni dari Magetan dan Malang. "Iya, ini disewa tiap musala," terangnya.




(rih/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads