Polres Demak mengamankan sembilan warga dan satu kepala desa (kades) buntut perusakan jembatan untuk akses jalan truk angkut sound takbir keliling di Desa Babad, Kecamatan Kebonagung. Polisi menyebut warga sebelumnya minta izin ke kades tersebut.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi menjelaskan, jembatan berukuran sekitar 30 cmx2 meter tersebut tidak cukup dilintasi truk sound itu. Kemudian warga meminta izin kepada kades itu untuk melakukan perusakan menggunakan martil.
"Sehingga pada saat kejadian tadi mereka meminta izin kepada Kades dan memberikan untuk melakukan perusakan dengan cara merusak lining jembatan," kata Winardi kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (8/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kami dari pihak Polres Demak pada saat kejadian telah mengamankan sekitar sembilan orang dan satu kades terkait dengan perusakan tersebut," sambungnya.
Ia mengatakan para pelaku merupakan warga setempat yaitu warga Dukuh Suketan dan Babad.
"Baik bahwa terkait video viral perusakan terhadap jembatan ruas jalan Megonten-Mijen, Desa Babad, Kecamatan Kebonagung, bahwa itu benar terjadi dilakukan oleh beberapa masyarakat Dukuh Suketan maupun Babad," ujarnya.
"Kejadian tersebut dilakukan masyarakat, masyarakat melakukan perusakan terhadap lining (besi sandaran) jembatan. Itu yang mana akan dilakukan untuk melewati truk yang bermuatan lebih, overdimensi, terkait dengan sound system, rencana yang akan digunakan untuk takbir," sambungnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti martil pemukul baja, truk, pikap, dan lainnya.
"Barang bukti yang sudah kita amankan adalah dua martil yang memang peruntukannya untuk perusakan terhadap beton ya. Yang kedua ada tiga truk, satu pikap, dan beberapa alat yang lain yang sudah kita bawa ke Polres Demak," terangnya.
Ia menyebut lining pada jembatan tersebut rusak hampir 100 persen. Dari empat pipa besi sandaran hanya tersisa dua bagian bawah.
"Liningnya kerusakannya hampir 100 persen ya karena dirusak semuanya, karena dengan tujuan untuk supaya truk itu bisa lewat," ujarnya.
Atas kejadian tersebut para pelaku diancam dengan Pasal 170 mengenai perusakan barang secara bersama-sama. Terkait izin Kades dan koordinator pelaku saat ini masih dilakukan pendalaman.
"Saat ini masih kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan. (Dikenakan) Pasal 170, perusakan barang yang secara bersama-sama," sambungnya.
(rih/rih)