3 Pria Bobol Konter di Kendal, Gasak 73 Ponsel hingga Laptop

3 Pria Bobol Konter di Kendal, Gasak 73 Ponsel hingga Laptop

Saktyo Dimas R - detikJateng
Sabtu, 06 Apr 2024 14:36 WIB
Garis polisi dilarang melintas..Grandyos Zafna//ilustrasi/detikcom
Ilustrasi kasus pencurian di konter HP. Foto: Grandyos Zafna
Kendal -

Tiga pria membobol salah satu konter handphone (HP) di Boja, Kabupaten Kendal. Mereka menggasak 73 unit HP hingga laptop.

Pelaku yakni Andri Hermawan (44) dan Agus Qurniawan (42), keduanya warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, dan Doddy Maulida (40) warga Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, akhirnya berhasil ditangkap polisi.

"Satreskrim Polres Kendal telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka pencuri puluhan HP dari konter HP di Boja. Ketiganya kami amankan di tempat persembunyiannya yakni rumah kontrakan di Desa Glodokan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang," kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi kepada detikJateng, Sabtu (6/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untung menjelaskan terungkapnya kasus pencurian tersebut setelah korban melaporkan kasus pembobolan di konternya yang terjadi pada Rabu (3/4) dini hari. Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Kendal kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV.

Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap pelaku, modus aksi pencurian adalah mencongkel pintu belakang dan mencongkel dua gembok pintu.

ADVERTISEMENT

"Ketiganya masuk dengan cepat dan menguras seluruh HP yang ada di konter tersebut. Kalau jumlahnya ada 73 HP, 1 unit laptop, 1 unit TV, dan 1 unit PS," ungkap Untung.

Untung menambahkan, seluruh HP curian dimasukkan pelaku ke dalam karung dan dibawa kabur naik mobil Avanza warna hitam.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah kontrakan para pelaku dan berhasil menangkap berikut barang bukti berupa satu unit mobil Avanza nopol H 1573 ML, 44 HP dengan dusbook serta 7 HP tanpa dusbook, satu pasang nopol palsu AD 8927 OS, satu obeng, dua linggis, satu gunting besi, satu laptop, satu PS 3, dan satu TV.

Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kendal.

"Masih kami lakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Ketiga tersangka ini akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara," pungkasnya.




(rih/ahr)


Hide Ads