Penggerebekan itu dilakukan pada Rabu, 3 April 2024 di perumahan Jalan Ngesrep Barat IV, Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
"Ini ada dua tersangka TR dan F, peran pembuat atau peracik daripada sabu dan happy water ini," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat jumpa pers di lokasi, Kamis (4/4/2024).
Dia menyebut kasus ini telah diselidiki dari pertengahan Januari lalu. Awalnya, pihak kepolisian mendapat informasi dari Bea Cukai Soekarno Hatta soal adanya pengiriman barang mencurigakan yang masuk dari Hongkong dan China.
Total ada 10 kali pengiriman paket dari Hongkong dan China. Setelah dikaji, ternyata paket-paket tersebut merupakan bahan lengkap untuk membuat narkoba.
"Ungkap awal Januari dapat info Bea Cukai ada barang curigai rekusor masuk Indonesia. Setelah kita kaji bersama, penyelidikan bersama, hasilnya ada pembuatan home industry ini," tambahnya.
Selain dua tersangka itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya yakni dua baju APD putih, dua kulkas, kompor listrik, cairan alumunium foil + merkuri 10 liter, air riksa amuniam argama, serbuk putih dalam ember bertuliskan MDMA, bahan baku narkotika sabu dan happy water.
"Ini akan dipasarkan ke tempat hiburan malam karena ini efeknya sama dengan menggunakan ekstasi, happy water kegunaan sama kaya ekstasi bedanya ini campur air," jelasnya.
(aku/ams)