Janjikan Hadiah Mobil-Umrah, Caleg di Kudus Divonis Penjara 3 Bulan

Janjikan Hadiah Mobil-Umrah, Caleg di Kudus Divonis Penjara 3 Bulan

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 02 Apr 2024 10:36 WIB
Sidang vonis caleg dapil 2 Kudus di PN Kudus, Senin (1/4/2024).
Foto: Sidang vonis caleg dapil 2 Kudus di PN Kudus, Senin (1/4/2024). (dok. Bawaslu Kudus)
Kudus -

Calon legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang berjanji menghadiahkan mobil hingga umrah jika menang akhirnya divonis tiga bulan penjara. Hal ini pun dibenarkan oleh Bawaslu Kabupaten Kudus.

Dalam keterangan resmi yang diterima detikJateng, caleg bernama Mualim itu divonis melalui sidang di Pengadilan Negeri Kudus pada 1 April 2024 petang kemarin. Diketahui caleg dari Partai Demokrat yang bertarung di Dapil 2 Kudus ini terbukti melakukan tindak pidana pemilu.

"Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Demokrat Dapil 2 Kudus, Mualim dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu," kata Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan dimintai konfirmasi, Selasa (2/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) junto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjanjikan barang dan atau materi lainnya melalui media bahan dan alat peraga kampanye pada masa kampanye pemilu 2024.

Minan mengatakan, putusan tersebut dapat dijadikan contoh agar ke depannya tidak ada lagi kasus pidana pemilu di Kabupaten Kudus. Baik dikarenakan ketidakpahaman aturan peserta pemilu maupun karena hal-hal yang lain.

ADVERTISEMENT

"Kasus pidana pemilu di Kudus ini merupakan kasus pertama kali yang terjadi selama pelaksanaan tahapan Pemilu 2024," jelasnya.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Kudus, Wiyanto membenarkan telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan dan membayar denda Rp 10 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mualim berupa pidana kurungan selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan membayar denda Rp. 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan," jelas Wiyanto.

Vonis tiga bulan penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam bulan penjara.

Usai dibacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan banding.

Dugaan politik uang ini terungkap setelah adanya Alat Peraga Kampanye (APK) di mana Mualim menjanjikan hadiah mobil dan umrah jika ia menang pileg.




(apu/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads