Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Klaten menahan IH (43) dan K (37), dua mantan pegawai salah satu bank BUMN yang punya cabang di Kecamatan Tulung, Klaten. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Rp 9 miliar milik bank tersebut.
"Penyidik dalam hal ini telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di dalam pemberian kredit yang diduga terindikasi terjadi kecurangan atau fraud di bank BUMN di Klaten. Dengan kerugian lebih kurang sekitar Rp 9 miliar," ungkap Kajari Klaten, Faizal Banu kepada wartawan di kejaksaan, Rabu (27/3/2024) siang.
Dijelaskan Faizal, pengusutan kasus itu bermula dari laporan pada awal Januari 2024. Menindaklanjuti laporan itu, kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sekitar 100 saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama dua bulan kita melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan keterangan sekitar 100 orang. Baik itu dari pihak masyarakat yang namanya dicatut sebagai debitur maupun dari pihak bank," papar Faizal Banu.
Dari penyelidikan, sambung Faizal, penyidik sudah menyimpulkan cukup alat bukti untuk menaikkan kasus itu ke tahap penetapan tersangka. Penetapan tersangka dilanjutkan dengan upaya paksa penahanan.
"Penahanan selama 20 hari ke depan, kami apresiasi pihak bank yang begitu mendapat informasi langsung melapor ke kejaksaan negeri Klaten sehingga bisa segera kita tindaklanjuti," imbuh Faizal.
Kasi Intelijen Kejari Klaten, Ruly Nasrullah mengatakan tersangka IH dulunya bekerja sebagai mantri dan tersangka K waktu itu sebagai kepala unit bank.
"Tersangka IH, pada waktu itu sebagai mantri dan K waktu itu sebagai kepala unit bank. Tersangka IH diduga memprakarsai kredit 110 debitur tanpa sepengetahuan debitur dan K tidak melaksanakan mekanisme pemberian kredit secara benar," terang Ruly.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Klaten, R Wibisono kedua tersangka saat ini sudah tidak aktif sebagai karyawan bank. Keduanya sudah dinonaktifkan sejak Februari.
"Sejak Februari tapi tepatnya saya tidak hapal. Informasi terakhir sudah berhenti, diberhentikan," kata Wibisono.
Pantauan detikJateng, keduanya diperiksa sejak sekitar pukul 10.00 dan selesai sekitar pukul 14.00 WIB. Selanjutnya keduanya langsung ditahan dengan mengenakan baju tahanan kejaksaan dan diperiksakan ke RS sebelum dikirim ke LP Klaten.
(dil/ahr)