Ngaku Polisi-Bawa Airsoft Gun, 2 Perampok Todong Mahasiswa di Solo

Ngaku Polisi-Bawa Airsoft Gun, 2 Perampok Todong Mahasiswa di Solo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Rabu, 27 Mar 2024 11:50 WIB
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi, saat konferensi pers kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolresta Solo, Rabu (27/3/2024).
Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi, saat konferensi pers kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolresta Solo, Rabu (27/3/2024). (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Dua orang berinisial DA (45), dan SW (40) warga Solo, ditangkap polisi. Menyaru sebagai polisi, mereka merampas barang berharga milik RA (25), seorang mahasiswa asal Gunung Kidul.

Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan saat beraksi kedua tersangka mengaku sebagai petugas kepolisian. Bahkan mereka membawa sepucuk senjata berjenis airsoft gun untuk mengancam korban, Senin (4/3) lalu.

"Korban bersama temannya membeli obat ke sebuah apotek di kawasan Penumping. Saat itu, korban didatangi kedua tersangka yang mengaku sebagai polisi. Alat ini (airsoft gun) digunakan tersangka untuk mengancam korban," kata Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (27/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bawaan korban kemudian digeledah oleh pelaku. Handphone dan obat korban dibawa oleh pelaku. Kemudian kedua korban diminta mengikuti pelaku ke kantor polisi.

Namun saat korban mengikuti, kedua tersangka justru tancap gas dan menghilang. Korban sempat kembali ke apotek, lalu melaporkan kejadian ini ke petugas kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Setelah masuk laporan, kami langsung melakukan pengejaran, dan kami tangkap di daerah Sabar Motor, Laweyan," jelasnya.

Kapolres mengatakan, kedua pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Aksi pertamanya, kedua pelaku berhasil menyikat uang sebesar Rp 450 ribu.

DA mengaku bekerja sebagai buruh harian lepas mengaku, mendapatkan senjata itu dari pasar loak. Dengan modal senjata itu, ia memiliki inisiatif untuk merampok dan mengaku polisi.

"Saya beli di Pasar Klitikan, seharga Rp 100 ribu. Niatnya cuma buat mainan saya. Belum pernah saya gunakan (airsoft gun), dan saya tidak bisa menggunakannya," kata DA.

Sementara SW bekerja sebagai tukang parkir. Dia mengaku hanya mengikuti temannya melakukan aksi perampasan itu.

"Saya cuma diajak saja," jelas SW.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita satu pucuk senjata airsoft gun dan dua motor milik tersangka. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 368 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara lama 9 tahun.

(aku/cln)


Hide Ads