Tersenyum, Penampakan Mario Dandy Saat Dijebloskan ke Lapas Salemba

Nasional

Tersenyum, Penampakan Mario Dandy Saat Dijebloskan ke Lapas Salemba

Wilda Hayatun Nufus - detikJateng
Selasa, 26 Mar 2024 11:59 WIB
Mario Dandy Satriyo saat dieksekusi ke lapas Salemba (dok istimewa).
Mario Dandy Satriyo saat dieksekusi ke lapas Salemba (Foto: dok istimewa).
Solo -

Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo terdakwa penganiayaan dieksekusi ke Lapas Salemba. Selanjutnya, Mario Dandy akan menjalani hukuman selama 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Berikut penampakan Mario Dandy.

Mengutip detikNews, dari foto yang diterima detikcom, Selasa (26/3/2024), terlihat Mario Dandy mengenakan kaus abu-abu gelap berpadu celana hitam. Mario Dandy juga tampak tersenyum sembari memegang berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Shane Lukas, terlihat berdiri di samping Mario Dandy. Shane Lukas mengenakan kaus berkelir hitam dan juga memegang berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mario Dandy dan Shane Lukas dieksekusi pada Rabu, 20 Maret 2024, ke Lapas Salemba. Mario Dandy akan menjalani hukuman selama 12 tahun penjara, sementara Shane Lukas 5 tahun bui.

"Sudah dieksekusi," ucap Kajari Jaksel Haryoko Ari Prabowo kepada detikcom.

ADVERTISEMENT

"Rabu kemarin, (lapas) Salemba," imbuhnya.

Kejari Jaksel mengeksekusi Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke lapas Salemba. (dok istimewa).Kejari Jaksel mengeksekusi Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke lapas Salemba. (dok istimewa). Foto: Kejari Jaksel mengeksekusi Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke lapas Salemba. (dok istimewa).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara.

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian tertulis dalam situs MA seperti dilihat, Jumat (1/3).

Putusan itu diketok pada 21 Februari 2024. Dalam persidangan itu majelis hakim agung diketuai Burhan Dahlan dengan anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan.

Selain itu, MA juga menolak kasasi yang diajukan terdakwa lain, yakni Shane Lukas. Shane tetap divonis 5 tahun penjara.

Pada tingkat pertama, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara. Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ini juga dihukum membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar.

PN Jaksel menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Mario Dandy kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 12 tahun penjara Mario Dandy.

PN Jaksel juga menyatakan Shane terbukti bersalah turut serta bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17). PN Jaksel menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Shane Lukas.




(apl/cln)


Hide Ads