Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono menjelaskan kejadian ini bisa terungkap setelah adanya temuan bayi oleh warga sekitar lokasi pembuangan, pada Jumat (22/3), pukul 05.00 WIB.
"Pada hari Jumat kurang lebih pukul 05.00 WIB ada laporan dari masyarakat telah ditemukan seorang bayi diduga telah meninggal di dalam saluran irigasi," kata Ruruh saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Senin (25/3/2024).
Dari kejadian tersebut warga melapor kepada Polsek Majenang. Usai mendapat laporan ini tim inafis Polresta Cilacap mendatangi lokasi.
"Setelah itu kita amankan dan kita bawa ke rumah sakit untuk autopsi. Bayi ini berjenis kelamin perempuan. Dari keterangan dokter, bayi ini cukup usia untuk dilahirkan. Ada tanda-tanda penyumpalan. Tidak ditemukan tanda-tanda tenggelam," terangnya.
Tim Sat Reskrim langsung bergerak mencari informasi dan memburu pembuang jasad bayi tersebut. Informasi adanya temuan mayat bayi ini disebar ke seluruh fasilitas kesehatan untuk penelusuran.
"Tidak lama setelah itu, pada Sabtu (24/3) ada laporan seorang ibu yang karena pendarahan setelah mendapat perawatan awal dari klinik. Kita lakukan pemeriksaan intensif ternyata ibu tersebut adalah orangtua kandung dari bayi yang ditemukan meninggal. Dia juga mengakui," jelasnya.
Dari keterangan yang pelaku ini, ia melakukan persalinan seorang diri di dalam kamarnya. Usai melahirkan pada Jumat (22/3) pukul 02.00 WIB, pelaku langsung membunuh bayinya lalu membuang jasadnya ke saluran irigasi.
"Yang bersangkutan melahirkan sendiri di rumah, tanpa diketahui keluarganya. Sesaat setelah bayi dilahirkan mulut dari bayi ini kemudian disumpal dengan pakaian dalam miliknya sehingga meninggal dunia. Lalu dibuang ke saluran irigasi," ungkapnya.
Saat ini, pelaku masih dalam masa perawatan di salah satu rumah sakit karena pendarahan. Namun pelaku mengaku bayi yang dibunuh hasil hubungan dengan kekasihnya.
"Pelaku masih dalam perawatan di rumah sakit. Nanti akan kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Selama ini, pelajar kelas 1 SMA itu mengelabui orang tua dan gurunya. Ia tetap beraktivitas biasa dengan menggunakan baju yang kebesaran agar tidak ketahuan sedang mengandung.
"Jadi orang tua tidak tahu selama hamil karena yang bersangkutan menggunakan baju yang longgar. Jadi ke sekolah tetap berangkat. (Orang) Yang menghamili pelaku adalah pacarnya," sebut Ruruh.
Dari kejadian tersebut pelaku dijerat dengan UU perlindungan anak nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
"Karena dilakukan oleh ibunya ancaman ditambah 1/3 hukuman. Melihat ini proses hukumnya berbeda, nanti kita akan percepat," pungkasnya.
(cln/cln)