Seorang pria berinisial W (47) ditemukan tewas di tepi jalan persawahan Desa Jetis, Klaten Selatan, Klaten. Warga Dusun Mranggen, Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan itu terbunuh setelah sebelumnya duel dengan T (35), warga Desa Jetis yang tengah menggembalakan bebek di sawah.
T pun ditetapkan sebagai tersangka. Polisi yang mengamankannya juga menemukan barang bukti berupa kayu yang ditemukan di lokasi kejadian.
Perkelahian ini sempat menjadi topik yang banyak dibaca sepanjang pekan ini. Berikut fakta-faktanya seperti dirangkum detikJateng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Berawal dari Pelaku Berkelahi dengan Adik Korban
Saksi yang bernama Susana Tri (51) kepada detikJateng di lokasi Selasa (19/3/2024) mengungkapkan, awalnya sekitar pukul 13.00 WIB, T sedang menggembalakan itiknya. Saat pelaku duduk di tepi jalan dekat warung Susana, adik W yang berinisial S (45) mendatangi T.
"Saat angon bebek itu, S datang dan turun dari motor kemudian terlibat keributan, dia menantang T. Tapi tidak digubris, keduanya berantem di sawah," jelas Susana.
Usai baku hantam dengan T, S membersihkan badannya kemudian pulang. Saat itu, Susana mengaku sudah meminta T untuk segera pulang.
Namun tak lama kemudian, S kembali datang. Kali ini, ia membawa kakaknya W.
"Mas T mau bawa bebeknya pulang, Mas W datang boncengan sama adiknya. W turun dari motor, ambil kayu di situ (depan rumah), dipukulkan ke T. Setelah itu berantem, saya teriak minta tolong," tuturnya.
Usai perkelahian tersebut, W jatuh tergeletak di depan warung Susana. Saat itu, W tampak masih hidup.
"Tak lihat masih hidup, tapi sini (mulut) mengeluarkan busa. Lalu Pak Pur dan Yanto datang, bilang masih hidup," ucap Susana.
"(W) Ndak sempat minta tolong ya, kelihatannya mabuk kenceng," tambahnya.
![]() |
2. Ternyata Rebutan Lahan Angon Bebek
Polres Klaten melalui Kasi Humas AKP Abdillah saat ditemui Rabu (20/3) membeberkan kronologi perkelahian maut tersebut.
"Dari laporan Polsek, kronologisnya hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB, S datang menemui T yang sedang angon bebek di persawahan. Selanjutnya S melarang T untuk tidak angon bebek di sawah tersebut," papar Abdillah.
Setelah itu, terang Abdillah, S mengakui memukul T dan pukulan itu dibalas oleh T. S yang kewalahan kemudian menjemput kakaknya W untuk menemui T.
"Kemudian S bersama W kembali menemui T lalu W mengangkat kursi dipukulkan ke T. Namun ditangkis dan T ganti memukul W, dan atas kejadian tersebut S melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klaten," sambung Abdillah.
3. Pelaku Ngaku Korban Mabuk
T diamankan tak lama setelah baku hantam yang menewaskan W itu. Kepada polisi, dia menuturkan bahwa korban dalam keadaan mabuk saat berkelahi dengannya.
"Ada keterangan korban mabuk, itu (keterangan) dari T. Tapi untuk hasil autopsi kita belum menerima karena baru kemarin," kata Kaur Bin Ops Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa.
Umar menerangkan, mereka menjerat S dengan Pasal 351 KUHP ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang. Barang bukti yang diamankan berupa kayu yang ditemukan di lokasi kejadian.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," ujar Umar saat diminta konfirmasi detikJateng.
(apu/)