3 Fakta Dokter Gadungan di Bekasi, 5 Tahun Praktik-Obati Pasien Modal Internet

3 Fakta Dokter Gadungan di Bekasi, 5 Tahun Praktik-Obati Pasien Modal Internet

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 20 Mar 2024 01:57 WIB
Tampang Dokter Gadungan Ingwy. (Dok. Istimewa)
Foto: Tampang Dokter Gadungan Ingwy. (Dok. Istimewa)
Solo -

Seorang pria bernama Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto (39) ditangkap lantaran menjadi dokter gadungan. Bahkan, Ingwy telah mendirikan klinis selama 5 tahun di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Pelaku yang diamankan yakni ITB atau Ingwy Tito Banyu. Pelaku bukan dokter," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat dihubungi, Selasa (19/3/2024).

Awal Mula Kasus Terungkap

Kasus tersebut terungkap pada Selasa (12/3/2024) sore setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya dokter gadungan yang membuka praktik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung pun bergerak ke klinik tersebut dan mengamankan pelaku Ingwy Tito Banyu pada Jumat (15/3/2024). Barang bukti berupa tiga potong baju dokter, satu unit stetoskop, daftar pasien berobat, dan resep dokter pun turut disita polisi.

"Anggota tim opsnal telah berhasil mengamankan terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR (surat tanda registrasi) dan SIP (surat izin praktik) yang lengkap, yang berinisial ITB (Ingwy Tito Banyu)," kata Gogo.

ADVERTISEMENT

Pihak kepolisian sudah mengecek STR dan SIP pelaku ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Setelah dicek, betul pelaku melakukan dokter gadungan.

Obati Pasien Modal Internet

Ingwy diketahui mengobati pasiennya hanya bermodal dari internet. Ia melakukan pencarian di internet saat memberikan resep obat pada pasiennya.

"Betul juga melalui searching internet," Kompol Rudi Wiransyah saat dihubungi, Selasa (19/3/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Rudi, bahwa Ingwy mengaku alasannya menyamar sebagai dokter lantaran ingin mencapat uang secara cepat dan dihargai orang lain.

"Motifnya pelaku ingin mendapatkan uang secara cepat dan memperkaya diri serta dihargai orang," ungkap Rudi.

Karyawan Tak Tahu

Total ada tiga karyawan yang bekerja di klinik Ingwy yang bernama Klinik Pratama Keluarga Sehat. Ketiganya mengaku tidak tahu bahwa pelaku merupakan dokter gadungan.

"Ada tiga pegawai. Sudah diperiksa dan mereka tidak tahu kalau yang bersangkutan dokter gadungan," ujar Rudi.

Diketahui, Klinik Pratama Keluarga Sehat milik Ingwy Tito Banyu tersebut sudah berdiri selama lima tahun sejak 2019.

Polisi, lanjut Rudi, membuka aduan masyarakat yang pernah berobat kepada pelaku dan mendapat keluhan lebih lanjut.

"Polsek saat ini membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang pernah merasa menjadi pasien yang bersangkutan bila ada yang merasa dirugikan terkait penyakitnya," ucapnya.

Saat ini, Ingwy Tito Banyu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia kini dijerat dengan Pasal 439 dan/atau Pasal 441 dan/atau Pasal 312 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP.




(cln/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads