Lantaran ingkar janji menikahi kekasihnya, Kepala Desa (Kades) Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Apriyanto Kletus Obe alias Rinto Obe dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi.
Dilansir detikBali, Senin (18/3/2024), kekasih Rinto diketahui telah memiliki buah hati dari hasil hubungan tersebut.
"Sehingga berkaitan dengan putusan dari PN Oelamasi pada Kamis (14/3/2024), tergugat dihukum membayar Rp 50 juta kepada penggugat," kata Kuasa Hukum MT, Jeremia Alexander Wewo, saat ditemui detikBali di Kota Kupang, NTT, Jumat (15/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinto mengaku menghormati putusan dari pengadilan dan tidak mengajukan banding. Dia juga menyatakan telah memenuhi hukuman tersebut.
"Sebagai laki-laki, saya bertanggungjawab. Makanya saat itu saya bilang, saya siap Rp 50 juta. Jadi, setelah disepakati, langsung saya serahkan uangnya," kata Rinto Obe saat dihubungi detikBali, Senin (18/3).
Rinto Obe mengatakan perkara itu merupakan suatu hal yang tidak luput dari kesalahannya sebagai seorang pria. Menurutnya, masyarakat agar tahu dia bertanggungjawab atas perbuatannya.
"Jadi, soal marga dari anak dari hubungan kami, tetap ikut saya, karena saya bertanggungjawab," ujar dia.
(dil/apl)