Maling TV-Laptop di SDN Kajen, Pria Asal Ceper Klaten Diringkus

Maling TV-Laptop di SDN Kajen, Pria Asal Ceper Klaten Diringkus

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Senin, 18 Mar 2024 00:26 WIB
Barang bukti hasil pencurian SDN Kajen diamankan di Mapolsek Ceper, Klaten, Minggu (17/3/2024).
Barang bukti hasil pencurian SDN Kajen diamankan di Mapolsek Ceper, Klaten, Minggu (17/3/2024). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Polsek Ceper mengungkap kasus pembobolan gedung SDN Kajen di Desa Kajen, Kecamatan Ceper, Klaten. Ruswiyanto Wijaya alias Entong (30), warga setempat yang bekerja sebagai buruh harian lepas, dibekuk dalam kasus itu.

"Tersangka ini buruh harian lepas, warga Desa Kajen. Waktu kejadiannya diketahui hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 05.30 WIB," kata Kapolsek Ceper, AKP Aris Joko Narimo kepada detikJateng, Minggu (17/3/2024).

Aris mengatakan, pada Rabu (13/3) sekira pukul 05.30 WIB, penjaga sekolah SDN 1 Kajen mendapati speaker aktif kecil di halaman sekolah. Semestinya speaker itu berada di dalam kelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah masuk ke dalam ruangan sekolah, penjaga tersebut mendapati jendela kelas 5 terbuka dengan posisi kunci rusak bekas congkelan. Kemudian pelapor mengabari guru.

"Setelah saksi guru datang ke sekolah, mereka mengecek barang inventaris di dalam ruangan. Didapati 1 unit TV LED warna hitam yang menempel di tembok ruang guru dan laptop warna hitam di dalam laci meja guru hilang," ujar Aris.

ADVERTISEMENT

Pihak sekolah lalu melaporkan ke Polsek Ceper. Total kerugiannya sekitar Rp 5 juta.

"Total kerugian sekira Rp 5 juta. Pada Jumat (15/3) sekira pukul 02.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Ceper melaksanakan lidik dan diketahui keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Dusun Topeng, Desa Kajen, Kecamatan Ceper," ungkap Aris.

Aris menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus pemerasan pada tahun 2015. Saat itu dia divonis penjara 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Boyolali.

"Saat ini kita ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," pungkas Aris.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads