2 Wanita Kakak-Adik Pengedar Obat Terlarang Diciduk di Banyumas

2 Wanita Kakak-Adik Pengedar Obat Terlarang Diciduk di Banyumas

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 14 Mar 2024 13:05 WIB
Petugas kepolisian menginterogasi wanita yang menjual pil koplo di Mapolresta Banyumas, Kamis (14/3/2024).
Foto: Petugas kepolisian menginterogasi wanita yang menjual pil koplo di Mapolresta Banyumas, Kamis (14/3/2024). (dok. Polresta Banyumas)
Banyumas -

Dua orang wanita yang merupakan kakak-adik diamankan tim Sat Resnarkoba Polresta Banyumas. Mereka ditangkap karena diduga menjadi pengedar obat psikotropika dan obat-obatan berbahaya.

Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, menjelaskan penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran psikotropika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Purwokerto Utara.

"Pada hari Jumat, 8 Maret 2024 sekira pukul 19.15 WIB kami mengamankan RK (23) dan RA (34) di sebuah rumah di Jalan Riyanto, Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara. Keduanya merupakan perempuan kakak beradik," kata Willy melalui siaran pers yang diterima detikJateng, Kamis(14/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti dari tersangka RK berupa 29 butir Alprazolam, 8 butir Clonazepam. Kemudian 35 butir obat kemasan diduga Tramadol dan 90 butir Hexymer.

Sedangkan dari tersangka RA, petugas mendapatkan barang bukti berupa 326 butir obat kemasan warna silver diduga Tramadol dan 185 butir Hexymer.

ADVERTISEMENT

"Keterangan kedua tersangka, barang tersebut dibeli secara online dan untuk dijual atau diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas," terangnya.

Willy menyebut saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Kepada tersangka RK dikenakan pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," jelasnya.

"Sedangkan untuk tersangka RA dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2003 tentang Kesehatan," pungkasnya.




(apu/apu)


Hide Ads