5 Fakta Bos Biro Umrah Tilep Uang Jemaah Rp 4,9 M Diduga buat Judi Online

Round Up

5 Fakta Bos Biro Umrah Tilep Uang Jemaah Rp 4,9 M Diduga buat Judi Online

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 07 Mar 2024 07:01 WIB
Rilis kasus tipu-tipu biro umrah di Mapolresta Kudus, Rabu (6/3/2024). Total kerugian jemaah gagal umrah mencapai Rp 4,9 miliar.
Rilis kasus tipu-tipu biro umrah di Mapolresta Kudus, Rabu (6/3/2024). Total kerugian jemaah gagal umrah mencapai Rp 4,9 miliar. Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng.
Solo -

Pemilik biro perjalanan umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova, ditetapkan terkait kasus dugaan penipuan ratusan jemaah umrah di Kudus. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kerugian akibat kejahatan tersangka mencapai Rp 4,9 miliar.

"Jadi kemarin sudah digelar, sementara total yang sudah nominal tanggungan yang sudah dihimpun Rp 4,923 miliar, dari 189 jemaah tadi sampai saat ini," terang Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (6/2/2024). Berikut fakta-fakta di balik kasus penipuan ratusan jemaah umrah tersebut.

1. Awal Terbongkarnya Penipuan

Satya menjelaskan, kejadian ini bermula saat salah seorang korban melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan berujung gagal berangkat umrah. Korban kemudian melapor ke polisi pada 26 Februari 2024 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada di Mixalmina Umrah dan PT Goldy Mulia Wisata Cabang Kudus. Untuk perkara kejadian ini dari bulan Agustus 2023 sampai 2024," jelasnya.

Dia mengatakan korban yang sudah lapor ke polisi saat ini mencapai 189 orang. Menurutnya, jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah, mengingat ada dugaan korban lainnya.

ADVERTISEMENT

2. Tersangka Perkaya Diri Sendiri

Polisi mendalami aliran uang yang mencapai Rp 4,9 miliar tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, polisi mendapati adanya sejumlah aliran uang tersebut. Di antaranya untuk memperkaya diri sendiri dan juga membayar utang.

"Selama ini tetap dalam lidik, karena akan kita kembangkan kasus ini beberapa untuk memperkaya atau mungkin untuk kebutuhan diri sendiri juga ada di luar itu kami selidiki lebih lanjut," jelas Satya.

Satya mengatakan aliran uang yang terkumpul dari ratusan calon jemaah umrah digunakan untuk memperkaya diri. Mulai untuk membeli mobil dan membayar utang. Polisi juga menduga uang miliaran itu digunakan untuk kebetulan lainnya.

"Contohnya kami sudah bisa mendalami itu di antaranya aliran transfer dananya untuk misal ada pembelian Innova Reborn, kemudian ada bayar utang, ada juga untuk membayar bunga pinjaman saat tersangka beliau bisnis, juga aliran dan tertentu sedang kita dalami," jelasnya.

Tersangka kasus jemaah umrah, Zyuhal Laila Nova dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (6/3/2024).Tersangka kasus jemaah umrah, Zyuhal Laila Nova dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (6/3/2024). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

3. Dugaan untuk Judi Online

Selain untuk memperkaya diri sendiri, ada dugaan uang tersebut juga dihabiskan untuk judi online. Satya mengatakan hasil pemeriksaan jika tersangka saat ini uangnya sudah habis. Di rekening tersangka hanya ada ratusan ribu saja. Padahal uang yang terkumpul dari ratusan warga gagal umrah itu mencapai Rp 4,9 miliar.

Dari tiga rekening bank yang dimiliki pelaku, hanya tersisa saldo masing-masing hanya ratusan ribu rupiah saja.

Satya mengaku juga telah mendalami dugaan uang hasil penipuan itu digunakan untuk judi online. Akan tetapi dugaan tersebut masih didalami.

"Itu juga masih kita dalami karena memang ada informasi itu bahwa tersangka punya kebiasaan itu (judi online), kita akan coba dalami. Karena itu untuk kita biar lebih bagus menerapkan pasal," tutur Satya.

4. Janji Tersangka Kembalikan Uang

Tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, Zyuhal Laila Nova berjanji akan mengembalikan uang yang sudah ia gelapkan. Menurutnya, aset yang dimilikinya cukup untuk melunasi seluruh uang umrah yang sudah ia salahgunakan.

"Akan saya kembalikan semuanya, uangnya ada di tiket, di hotel, dan ada yang beberapa belum dibayarkan sudah saya pakai," jelas Laila di Mapolres Kudus, Rabu (6/3).

"Nanti akan saya bayar, pakai aset, insyaallah cukup," dia melanjutkan.

Tersangka mengakui tidak ada niatan menipu ratusan jemaahnya sendiri. Dia mengklaim beberapa kali memberangkatkan jemaahnya ke Tanah Suci untuk umrah.

"Sementara untuk menjual aset atau iktikad saya yang benar-benar tidak menipu jemaah kami, karena biro kami itu beri nama Mixalmina itu anak saya, saya pengin perusahaan itu saya wariskan kepada anak saya. Dan saya tidak ada pikiran apa pun untuk menipu jemaah," jelasnya.

"Dan saya sudah setahun minimal 2 bus saya berangkatkan dan saya sudah tidak ada niat untuk menipu sama sekali dan Insyaallah agen-agen saya mengetahui itu, dan ini sudah seperti ini. Jadi saya bertanggung jawab untuk jemaah umrah ini," dia melanjutkan.

5. Terancam 4 tahun Penjara

Atas perbuatan yang dilakukannya bos biro umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova terancam penjara 4 tahun. Sebanyak 189 calon jemaah gagal berangkat umrah ke Tanah Suci.
"Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan ancaman hukuman 4 tahun," jelas Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (6/3/2024).




(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads