Seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) di Jepang ditangkap kepolisian setempat. WNI itu ditangkap terkait kasus menelantarkan jasad bayinya.
Dilansir detikNews, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka mengonfirmasi hal itu.
"Benar bahwa terdapat seorang WNI pemagang yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Jepang," tulis Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Osaka dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024) malam waktu Indonesia barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
WNI itu disebut sebagai pekerja magang perawat. WNI itu ditangkap polisi Jepang pada 26 Februari.
Perempuan itu menelantarkan jasad bayi yang dia lahirkan di asrama perusahaan. Diperkirakan bayi dilahirkan antara 23-25 Februari lalu.
"KJRI Osaka telah melakukan penanganan dan koordinasi dengan aparat setempat, serta pihak terkait," tulis KJRI Osaka.
Informasi ini juga tersiar di media sosial. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut dari pihak terkait.
Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, juga masih berkoordinasi dengan KJRI Osaka.
"Sedang koordinasi dengan KJRI Osaka," kata Judha.
(rih/rih)