Pengedar Pil Sapi Ditangkap Polresta Magelang, Barang Bukti Puluhan Ribu Butir

Pengedar Pil Sapi Ditangkap Polresta Magelang, Barang Bukti Puluhan Ribu Butir

Eko Susanto - detikJateng
Rabu, 28 Feb 2024 18:03 WIB
Empat tersangka pengedar puluhan ribu pil yarindo atau pil sapi yang ditangkap Polresta Magelang, Rabu (28/2/2024).
Empat tersangka pengedar puluhan ribu pil yarindo atau pil sapi yang ditangkap Polresta Magelang, Rabu (28/2/2024). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Reserse Narkoba Polresta Magelang berhasil menyita 25.800 butir pil yarindo atau pil sapi. Pil tersebut disita dari empat orang tersangka.

Keempat tersangka yang ditangkap ialah YT warga Kecamatan Muntilan, EP warga Kecamatan Borobudu, GS warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, dan RR warga Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama di rumah tersangka YT. TKP kedua di Perum Gading Jalan Kelapa Molek VI Blok Y 2 Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari para tersangka, yang pertama kita mengamankan 22 botol berisi pil putih (menyebut nama obat) dengan total 21.800 butir. Kemudian 2 plastik transparan berisi pil (nama jenis obat) dengan total 2.000 butir," kata Mustofa dalam konferensi pers di Ruang Media Centre Polresta Magelang, Rabu (28/2/2024).

"Kemudian 50 lembar obat (menyebut nama obat) dengan total 500 butir. Yang keempat, 150 lembar obat kemasan (nama jenis obat) dengan total 1.500 butir," sambung Mustofa.

ADVERTISEMENT


Dari TKP di Magelang, kata Mustofa, disita sebanyak 5.800 butir. Kemudian dari TKP di Jakarta berhasil diamankan 20.000.

"Sehingga total BB (barang bukti) yang kita amankan 25.800 butir," katanya.

Untuk modus operandi tersangka, kata Mustofa, tersangka YT dan EP menjual pil sapi di wilayah Kabupaten Magelang dengan harga per berisi 1.000 butir seharga Rp 1,2 juta.

"Yang didapat dengan cara membeli dari tersangka GS dengan harga per botol berisi 1.000 butir dengan harga Rp 600 ribu. Tersangka untungnya per botol Rp 600 ribu," ujar Mustofa.

"Kemudian tersangka GS membeli dari tersangka RR di Jakarta dengan harga per botol berisi 1.000 butir dengan harga Rp 500 ribu. Beli modal di Jakarta Rp 500 ribu, dijual Rp 600 ribu (pemain kedua), sama pemain ketiga dijual Rp 1,2 juta," katanya.

Mustofa mengatakan, pil yarindo dijual di wilayah hukum Polresta Magelang yang didapat dengan membeli di Jakarta. Keberhasilan pengungkapan ini berawal ditangkapnya TY dan EP di Nglawisan Tamanagung, Muntilan.

"Pengungkapannya pada tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, kita mendapatkan informasi terkait peredaran obat-obat tersebut. Kita berhasil menangkap tersangka YT dan EP di rumah Muntilan. Saat diamankan 6 botol dengan jumlah 5.800 butir," kata Mustofa.

Setelah dari dua tersangka tersebut, kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap dua tersangka lainnya.

"Pasal yang kita sangkakan untuk tersangka pasal 435 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, setiap orang yang turut serta memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar, subsider pasal 436 ayat (2) juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta," tegasnya.

Sementara itu tersangka TY mengaku para pembeli pil itu merupakan teman-temannya. Dia menjual per botol, bukan eceran.

"Satu botol saya jual Rp 1,2 juta. Saya jual tidak pernah eceran," ujarnya.

Sedangkan tersangka RR mengaku sudah menjual pil itu selama 4 bulan. "Saya kenal di Jakarta. Kenal saat nongkrong," kata dia.




(rih/dil)


Hide Ads