Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan tahun 2021-2022. Dua tersangka itu selaku pengurus KONI Kabupaten Pekalongan 2019-2023, salah satunya berstatus ASN.
"Setelah tim penyidik bekerja mengumpulkan serangkaian alat bukti, akhirnya kami menetapkan dua orang tersangka, yang berinisial TS selaku sekretaris KONI Kabupaten Pekalongan dan satu orang tersangka lagi berinisial B selaku bendahara, Ya TS seorang ASN," kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pekalongan, Alex Brahma Tarigan di kantornya, Senin (26/2/2024).
Dijelaskan Alex, dana hibah KONI tahun anggaran 2021 sebesar Rp 650 juta dan dana hibah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3,2 M, diselewengkan dengan perkiraan kerugian negara total mencapai Rp 535 juta. Terkait dengan kerugian negara, kedua tersangka diduga melakukan pembelian barang yang fiktif, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (20/2) lalu. Saat ini diberlakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Pekalongan.
"Jadi modusnya, berdua ini di mana sekretaris si TS, dia sudah menyiapkan stempel-stempel palsu toko-toko, sedangkan si B selaku bendahara dia sudah menyiapkan nota. Namun, setelah kita konfirmasi ke pihak toko-toko ternyata tidak ada pembelian di toko-toko tersebut, ya fiktif," papar Alex.
![]() |
Lebih lanjut, Kejari masih mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan secara maraton saksi-saksi yang bertanggung jawab dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) di dua tahun anggaran dana hibah tersebut.
"Pada saat pembuatan LPJ itu kan memang ada beberapa pihak, dari mulai pengurus KONI tapi sementara ini kami masih dalami terkait dengan perbuatan pihak-pihak yang ada di situ. Soal ada tidaknya tersangka lain, ini masih kita dalami. Jadi ya, kemungkinan masih ada (tersangka lain)," imbuh Kasi Pidsus kejari Kabupaten Pekalongan, Mustofa.
"Jadi bukan berarti dengan penetapan tersangka ini, perkaranya sudah selesai. Belum. Ini masih akan terus kami lanjut dalami terkait keterlibatan yang lainnya," lanjutnya.
Sekda Kabupaten Pekalongan Angkat Bicara
Terpisah, terkait status TS sebagai salah satu ASN, Sekda Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar mengatakan pihaknya akan menyerahkan dan menghormati pada proses hukum yang berlaku. Namun demikian pihaknya akan melakukan pendampingan hukum pada TS, yang berstatus ASN tersebut.
"Insyaallah kami lakukan pendampingan terhadap beliau. Sudah kami koordinasikan dengan dinasnya juga," kata Yulian kepada detikJateng.
(rih/ahr)