Polda Jawa Tengah menyita 52 kilogram sabu dari jaringan Fredy Pratama. Pengungkapan dilakukan di Sragen dan berkembang ke daerah lain. Peredaran sabu ini menggunakan modus mengirim grosiran minuman kemasan. Puluhan kilogram sabu diangkut sekali jalan.
"Pengungkapan ini masih jaringan Fredy Pratama. Identifikasi barang yang dikemas seperti yang kami ungkap beberapa waktu lalu, 27 Juli 2023, sebanyak 7 kilogram. Hasil pengembangan sama yang diungkap Bareskrim dan Polda Lampung. Sistem komunikasi sama. Ini masih jaringan Fredy," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (23/2/2024).
Anwar mengatakan, komplotan ini memiliki armada sendiri alias tidak menggunakan jasa pengiriman. Mereka melakukan kamuflase dengan mobil boks seolah mengirim barang grosir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kamuflase bawa barang grosiran. Itu mobil mereka, bukan sewa," ungkap dia.
Anwar menjelaskan, sabu diperoleh dari Lampung kemudian dibawa ke Surabaya untuk 'dipecah' dan dikirim ke berbagai daerah.
"Rencana satu koper warna pink itu akan diturunkan di Tangerang. Dua koper tunggu perintah. Jateng itu juga ambil dari Surabaya," ujar dia.
Untuk diketahui, total ada 52,08 kilogram sabu dan 35.050 butir ekstasi yang diamankan Polda Jateng. Pengungkapan pertama di Sragen dengan tersangka TH atau TO saat melintas di jalan tol pada 12 Januari 2024. TH menyembunyikan paket sabu di bawah kursi penumpang mobil. Kemudian ditangkap EB atau RW yang menyediakan barang untuk TH.
"Di Sragen 12 Januari ungkap kasus sebanyak 1 kilogram sabu dan 250 butir ekstasi dengan tersangka TH dan EB," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Jumat (23/2/2024).
Luthfi mengatakan, pengembangan penyidikan dilakukan dengan dibantu tim siber Polda Metro Jaya. Kemudian pada 21 Februari 2024, dua tersangka yaitu PR dan GDA ditangkap di pintu gerbang tol Cikande, Serang, Banten. Mereka membawa mobil boks dengan manipulasi mengantarkan minuman kemasan.
"Menangkap dua pelaku PR dan GDA. Dari dua tersangka diamankan 51 kilogram (sabu) dan 35 ribu butir ekstasi. Modus operandi yang digunakan dikemas dalam paket yang disamarkan dalam mobil boks seolah jual fruitea," ungkap Luthfi.
Pengakuan Tersangka
Salah satu tersangka, PR, mengaku mendapat mobil boks tersebut dari seniornya yang sebelumnya bekerja mengirim barang-barang itu. Dia sudah tiga kali berhasil mengirim.
"Mobil dikasih yang udah kerja duluan, senior. Tidak tahu dia siapa, tapi sama-sama orang Bandung. Sama bos kalau komunikasi video call, tapi kameranya dia tutup," kata PR di Mapolda Jateng.
Para tersangka terancam dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Barang bukti yang diamankan yaitu 52,08 kg sabu dan 35.050 butir ekstasi beserta alat komunikasi dan alat transportasi.
(dil/apl)