Janji Bisa Gandakan Suara dan Uang ke Caleg, Dukun Palsu Pekalongan Ditangkap

Janji Bisa Gandakan Suara dan Uang ke Caleg, Dukun Palsu Pekalongan Ditangkap

Robby Bernardi - detikJateng
Rabu, 21 Feb 2024 14:41 WIB
Para pelaku penipuan penggandaan uang yang menyangkut caleg di Mapolres Pekalongan, Rabu (21/2/2024).
Para pelaku penipuan penggandaan uang yang menyangkut caleg di Mapolres Pekalongan, Rabu (21/2/2024).Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Pekalongan -

Seorang calon legislatif (Caleg) dari Partai Golkar di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, tertipu oleh aksi pengandaan uang. Uang Rp 300 juta dijanjikan menjadi Rp 3 miliar, yang rencananya akan digunakan sebelum pencoblosan.

Korban diketahui berinisial NH (45) warga Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, yang juga salah satu caleg setempat. Namun, uang NH malah raib dan ia gagal melenggang ke kursi DPRD.

Sedangkan kedua pelaku yakni SK (58) warga Bulung, Kecamatan Bulung, Kabupaten Jember, Jawa Timur dan R alias Gus ABIN (35) warga Wanasari, Brebes yang berdomisili di Kabupaten Tangerang berhasil ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi

Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Kamis (8/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah korban. Korban dan dua pelaku, dikenalkan oleh seseorang.

"Setelah perkenalan terjadi akhirnya ditentukan tempat, waktu, untuk mengadakan ritual penggandaan uang dan informasinya bisa untuk menambah suara caleg," kata Wahyu Rohadi di Mapolres Pekalongan.

ADVERTISEMENT

"Jadi korban ini meyakini bahwa pelaku ini bisa menggandakan uang dan bisa menambah perolehan suara pada saat konstestasi Pemilu 2024. Iya (korban) caleg dari Partai Golkar," tambah Wahyu.

Acara ritual sendiri, dilakukan di rumah korban. Untuk meyakini korbannya, pelaku menggunakan media penggandaan uang, seperti ada jambe, ada garam gosok, kemudian ada tisu, dan air mineral.

"Korban dan tersangka mengadakan ritual. Besaran dana yang disiapkan oleh korban sebesar Rp 300 juta yang nantinya akan menjadi Rp 3 miliar," tambahnya.

Konferensi kasus penggandaan uang yang menyangkut caleg di Mapolres Pekalongan, Rabu (21/2/2024).Konferensi kasus penggandaan uang yang menyangkut caleg di Mapolres Pekalongan, Rabu (21/2/2024). Foto: Robby Bernardi/detikJateng

Setelah kegiatan ritual selesai, dari pengakuan korban, ia bersama dengan temannya, keluar untuk makan. Sementara untuk pelaku utama masih tinggal di kediaman. Saat itulah, pelaku memanfaatkan situasi yang lengang untuk membawa kabur uang Rp 300 juta dengan tas besarnya.

"Setelah dirasa situasi aman, pelaku ini berpamitan dengan suami korban untuk membeli pulsa. Dan sempat meminjam kendaraan roda dua dari korban," kata Wahyu.

Usai pergi makan, korban pun kaget mendapati pelaku sudah tidak berada dalam kamar. Korban merasa curiga sehingga korban masuk ke dalam kamar didapati uang Rp 300 juta sudah dibawa kabur oleh pelaku.

Diketahui, pelaku kabur dan meninggalkan sepeda motor yang sebelumnya dipinjam, di tepi jalan di Jalan Raya Pekajangan.

"Sepeda motor sempat ditemukan di Pekajangan, ditinggal di jalan oleh pelaku. Kemudian pelaku sendiri, kita bisa berhasil amankan di daerah Tangerang," tambah Wahyu.

Dari pengakuan pelaku, dari uang Rp 300 juta hasil dari aksi penipuan dengan modus penggandaan uang tersebut, digunakan untuk membeli tanah Rp 150 juta, dan untuk foya-foya sebesar Rp 100 juta, sisanya Rp 50 juta. Dari Rp 50 juta tersebut, polisi berhasil diamankan Rp 23 juta.

Dihadapkan awak media, salah satu pelaku yang dikenal dengan panggilan Gus Abin, mengungkapkan, dirinya mengakui tidak mempunyai keahlian terkait penggandaan uang. Ia laukan murni penipuan pada para korbannya.

"Aslinya saya memang tidak bisa (menggandakan uang). Mutlak penipuan," Kata Gus Abin, yang setiap harinya sebagai pedagang durian di Tangerang.

Akibat perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan pasal 378 juncto 556 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun.




(cln/ahr)


Hide Ads