Bejat! Petani di Purworejo 2 Kali Perkosa Adik Ipar

Bejat! Petani di Purworejo 2 Kali Perkosa Adik Ipar

Rinto Heksantoro - detikJateng
Rabu, 21 Feb 2024 12:19 WIB
Tersangka dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Purworejo, Rabu (21/2/2024).
Tersangka dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Purworejo, Rabu (21/2/2024). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng.
Purworejo -

Seorang pria di Purworejo, Jawa Tengah tega memperkosa adik iparnya sendiri. Tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan bejatnya lantaran nafsu melihat adik iparnya.

Tersangka Berinisial H (50) warga Kecamatan Kemiri, Purworejo. Pria yang sudah berkeluarga ini tega memperkosa korban yang merupakan adik iparnya sendiri.

"Tersangka H, seorang petani yang merupakan kakak ipar dari korban sendiri," ungkap Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo saat menggelar pers rilis di Mapolres Purworejo, Rabu (21/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menjelaskan, peristiwa perkosaan tersebut terjadi di hutan kampung tak jauh dari rumah korban yang merupakan tetangga dari tersangka. Ketika itu korban sedang mencari rumput sendirian.

"TKP di sebuah hutan kampung. Kejadian hari Sabtu (6/1/2024) pukul 08.30 WIB. Tersangka melakukan pemerkosaan dengan memanfaatkan situasi sepi ketika korban sendirian dan dilakukan dengan ancaman dan paksaan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Pada hari kejadian korban sedang mencari rumput untuk ternaknya. Ketika itu tersangka mengetahui korban sendirian dan kondisi keadaan sepi, maka tersangka secara tiba-tiba terangsang melakukan pemerkosaan terhadap korban," sambungnya.

Saat melancarkan aksi bejatnya, tersangka mendekap korban dari belakang dan membekap mulut korban. Ia pun memaksa korban membuka pakaiannya. Meski sempat melawan, namun akhirnya korban menyerah tak berdaya.

"Saat itu korban didekap atau disekap dari belakang dan tubuh korban ditarik dari belakang hingga baju korban robek tersangkut bambu dan tersangka membekap mulut korban memaksa membuka pakaian dan mengancam korban. Korban berusaha melawan namun kalah tenaga sehingga terjadilah perkosaan dan dilakukan tersangka terhadap korban," terangnya.

Dari penuturan korban, Eko menambahkan, tersangka sudah dua kali melakukan perkosaan terhadap korban. Saat kejadian pertama, korban merasa takut dan tidak berani melapor, namun karena tersangka mengulangi perbuatan bejatnya maka korban memberanikan diri melapor ke petugas polisi. Tersangka akhirnya ditangkap pada Rabu (7/2) di rumahnya.

"Tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban sudah kedua kalinya. Yang pertama tahun 2023 lalu di hutan kampung juga tapi korban belum melaporkan kejadian itu karena takut dan beban mental. Maka yang kedua korban memberanikan diri melapor peristiwa pemerkosaan yang menimpanya," sebutnya.

Di depan petugas, tersangka mengaku khilaf. Ia nekat melakukan perbuatan bejatnya itu lantaran terdorong nafsu birahi.

"Ya khilaf. Karena saya nafsu. Saya juga sudah keluarga anak tiga," ucapnya.

Dari kasus tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu potong kerudung warna cokelat, baju warna hijau, celana panjang putih, pakaian dalam, selendang biru yang semuanya milik korban dan visum et repertum dari dokter.

Atas perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.




(apl/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads