Terungkapnya Ayah Kandung Perkosa ABG Usai Korban Cari Bantuan di Internet

Regional

Terungkapnya Ayah Kandung Perkosa ABG Usai Korban Cari Bantuan di Internet

Muhammad Budi Kurniawan - detikJateng
Kamis, 01 Feb 2024 23:18 WIB
Illustrator 10 with Transparencies. Tight vector background illustration of a stop sign with the graffiti word rape. Add a headline and body copy or take out the background and make spot art. Check out my Ò€œConceptual SignsÒ€ light box for more.
Ilustrasi setop pemerkosaan. Foto: iStock
Solo -

Seorang ayah di Samarinda, Kalimantan Timur, berinisial N (45) ditangkap polisi karena memerkosa putri kandungnya selama 3 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban yang berusia 13 tahun itu mencari bantuan via internet hingga dapat menghubungi Ketua TRC PPA Kaltim.

Dilansir detikSulsel, Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra mengatakan awalnya korban mencari berita di Google tentang berita-berita asusila.

"Di berita muncullah nama Bu Rina TRC PPA sehingga korban mencari nomor Bu Rina lewat Google dan berhasil. Setelah mendapatkan nomor Bu Rina korban langsung menelpon Bu Rina pada saat korban posisi di sekolah," kata Zarma, Kamis (1/2/2024), dikutip dari detikSulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zarma mengatakan, korban tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya karena khawatir sang ibu akan membela N. Korban juga takut bercerita kepada kakaknya yang ternyata juga jadi korban pemerkosaan oleh sang ayah.

"Terungkap kasusnya awalnya korban ada perasaan ingin untuk melaporkan kejadian ini sejak lama namun takut jika ibunya lebih membela ayahnya, dan jika cerita kepada kakaknya takut kakaknya tidak percaya, sebenarnya kakak korban ini juga korban, tapi tidak saling mengetahui," ungkap Zarma.

ADVERTISEMENT

Setelah bertemu Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, korban menceritakan apa yang dialaminya selama 3 tahun. Korban mengaku diperkosa ayah kandungnya yang bekerja sebagai driver ojol.

Pada Selasa (30/1), korban didampingi TRC PPA Kaltim melaporkan ayah kandung itu ke Polsek Palaran. Kepada polisi, korban mengaku diperkosa sejak berusia 10 tahun.

"Setelah menerima laporan dan mem-BAP korban, pelaku langsung kita amankan di hari itu juga," tegas Zarma. Atas perbuatannya, N dijerat Pasal 81 (3) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads