Lansia Terdakwa KDRT gegara Kotoran Kucing di Tegal Dituntut Bui 5 Bulan

Lansia Terdakwa KDRT gegara Kotoran Kucing di Tegal Dituntut Bui 5 Bulan

Imam Suripto - detikJateng
Selasa, 20 Feb 2024 15:40 WIB
Zaenal arifin terdakwa kasus KDRT yang dilaporkan anak kandung sendiri jalani sidang lanjutan
Zaenal arifin terdakwa kasus KDRT yang dilaporkan anak kandung sendiri jalani sidang lanjutan. Foto: Imam Suripto/detikJateng.
Tegal -

Seorang pria lansia di Kota Tegal, Jawa Tengah, terdakwa KDRT yang dilaporkan anaknya gegara kotoran kucing, jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal. Jaksa menuntut terdakwa hukuman pidana selama 5 bulan.

Terdakwa adalah Zaenal Arifin (72) yang dipidanakan anak kandung sendiri kembali duduk di kursi pesakitan, Selasa (20/2/2024). Dikawal petugas kejaksaan, Zaenal datang ke PN Tegal untuk menjalani sidang. Beberapa anak dan istri terdakwa hadir untuk menyaksikan jalannya sidang.

Sidang lanjutan kasus KDRT dengan korban anak terdakwa ini dipimpin hakim ketua,Indah Novi Susanti didampingi Sami Anggraini dan Windi Ratnasari sebagai hakim anggota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai membuka sidang, Hakim Ketua memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum, Yogi Arande untuk membacakan tuntutannya. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara.

"Tuntutannya 5 bulan penjara," ujar Yogi Arande ditemui usai sidang.

ADVERTISEMENT

Terpisah, pengacara terdakwa, David Surya dari LBH JMM Tegal mengatakan, pihaknya akan mengajukan pleidoi pada sidang berikutnya pada Senin pekan depan.
David Surya menegaskan, meski tuntutan hukum relatif rendah, terdakwa Zaenal Arifin tidak pantas untuk dihukum.

"Kami mau tetap mengajukan pldoi dan kami yakin bahwa ini tidak pantas untuk dihukum. Pak Zaenal harusnya bebas, sekalipun tuntutannya rendah. Bagi kami bukan itu masalahnya, rendah atau tidak, bagi kami terbukti atau tidak terbukti unsur unsurnya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Zainal Arifin (72) ditahan karena kasus pidana yang dilaporlan oleh anak sendiri. Dia dilaporkan atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Zainal dilaporkan karena melakukan kekerasan fisik kepada putri bungsunya, Kurnia Trisnaningsih (35). Untuk diketahui, bapak dan anak ini sempat tinggal bersama di sebuah rumah di Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.

Kasus KDRT itu bermula saat korban menolak membersihkan kotoran hewan peliharaan (kucing) di rumahnya. Permasalahan ini menimbulkan perselisihan yang berujung tindak kekerasan dan dilaporkan ke aparat hukum.

Atas pengaduan anaknya ini, Zaenal kini sudah ditahan. Kasusnya kini sudah beberapa kali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.




(apl/ahr)


Hide Ads