Sidang Mediasi Gugatan oleh Almas Deadlock, Ini Kata Gibran

Sidang Mediasi Gugatan oleh Almas Deadlock, Ini Kata Gibran

Tara Wahyu NV - detikJateng
Senin, 19 Feb 2024 17:40 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka hadiri Jumenengan ke-2 Mangkunegara X, Senin (19/2/2024).
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka hadiri Jumenengan ke-2 Mangkunegara X, Senin (19/2/2024). Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Solo -

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali tidak hadir dalam sidang gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Sidang ketiga agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo itu berakhir deadlock.

Saat diwawancarai soal sidang gugatan dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/Pn Skt itu, Gibran mengaku menyerahkan kepada kuasa hukumnya.

"Ya itu nanti biar ditindaklanjuti oleh para-para personel yang sudah kami tugaskan," kata Gibran di Puro Mangkunegaran, Solo, Senin (19/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, saat ditanya mengenai permintaan Almas yang meminta terima kasih secara terbuka, Gibran tidak menjawab dengan lugas.

"(Permintaan terima kasih secara terbuka) Oh gitu, nggih," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dirinya menegaskan akan menindaklanjuti gugatan yang telah dilayangkan oleh Almas tersebut.

"Ya nanti kami tindak lanjuti lagi nggih, wis, ya nanti kami tindak lanjuti," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Almas, Utomo Kurniawan mengatakan dalam sidang tersebut pihaknya menghapus gugatan yang sifatnya materiil.

"Dari pertimbangan tim kami dan prinsipal, yang kami coret dalil-dalil itu yang berkaitan dengan kerugian materiil, uang, termasuk uang paksa denda Rp 1 juta per hari. (Gugatan Rp 10 juta?) Iya kami coret," kata Utomo usai persidangan.

Dengan dicoretnya penghapus kerugian materiil, pihak Almas hanya meminta ucapan terima kasih dari Gibran. Sebab, ini tak lepas dari dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan Almas. Sebab berkat gugatan itu, membuka jalan Gibran maju menjadi Cawapres pada Pemilu 2024.

"Yang kita cari di gugatan ini pengakuan saja. Jadi daripada kita dinilai orang lain haus uang, dan sebagainya, kita coret saja, daripada menimbulkan salah tafsir," jelasnya.




(rih/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads