Sidang mediasi ketiga gugatan Almas Tsaqibbirru Re A ke Gibran perkara nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo berakhir deadlock. Agenda sidang mediasi ini adalah tanggapan tergugat atas penawaran dari pihak penggugat pada agenda sidang mediasi berikutnya.
Dalam perkara ini pihak penggugat adalah Almas, yang menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Almas hadir dalam persidangan tersebut bersama kuasa hukumnya, sementara Gibran hanya diwakili kuasa hukumnya.
Sidang mediasi dimulai sekira pukul 11.15 WIB, yang dipimpin hakim mediator Bambang Ariyanto di ruang mediasi dan diversi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Almas mengatakan, dalam sidang mediasi ini, pihaknya ingin melanjutkan gugatannya.
"Kami sebenarnya memberikan tawaran tersendiri, tapi saya tetap pada keyakinan saya, dan saya ingin lanjut saja," kata Almas usai sidang mediasi di PN Solo, Senin (19/2/2024).
Almas masih merahasiakan tawaran yang diberikan dalam sidang mediasi tersebut. Sehingga perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda sidang pembacaan gugatan.
"Iya (tidak ada kesepakatan). Ini diminta untuk menunggu hakim, untuk persidangan hari ini," jelasnya.
Kuasa hukum Gibran, Raka Gani Bissani membenarkan jika tidak ada titik temu dalam sidang mediasi yang telah dilakukan.
"Mediasi dianggap gagal atau deadlock oleh (hakim) mediator. Karena sebagaimana disampaikan berbagai pihak atas penawarannya, dari klien belum ada titik temu," kata Gani.
(apl/dil)