Maling Dompet Pakai Motor Curian, Warga Pati Ditangkap

Maling Dompet Pakai Motor Curian, Warga Pati Ditangkap

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 12 Feb 2024 17:27 WIB
Ilustrasi maling
Foto: Ilustrasi maling (dok. detik)
Pati -

Seorang pria berinisial MH (30) warga Kayen, Kabupaten Pati, ditangkap polisi. MH kedapatan mencuri dompet di jok motor dan aksinya terekam CCTV.

"Aksi tersangka saat melakukan pencurian dompet milik korban Moh. Miftakhur Rohman di kawasan Alun-alun Kayen pada Minggu (11/2) kemarin yang ditaruh di dalam jok motor Terekam CCTV dan sempat viral di media sosial," jelas Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki dalam rilis resmi diterima detikJateng dari Humas Polresta Pati, Senin (12/2/2024).

Imam mengatakan awalnya mendapatkan laporan adanya aksi pencurian dompet. Setelah itu melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Pelaku diamankan di area SPBU Desa Jatiroto, Kecamatan Kayen.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka MH mengakui perbuatannya diamankan barang bukti berupa dompet warna cokelat merek Levi's yang di dalamnya berisi uang tunai Rp 1,4 juta, STNK," jelasnya.

Dia mengatakan polisi curiga kendaraan yang dikendarai pelaku diduga hasil curian. Ternyata setelah dicek, kendaraan pelaku beralamat di Desa Tanjang Kecamatan Gabus.

Polisi lalu menghubungi pemilik motor berinisial AS. Benar AS mengaku kehilangan sepeda motor merek Honda Supra X 125, tempat kejadian di jalan pinggir persawahan turut Desa Tanjang Kecamatan Gabus Kabupaten Pati pada Senin (5/2) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Dari pengakuan tersangka, aksinya sudah dilakukan beberapa kali yaitu melakukan pencurian tas berisikan uang tunai serta handphone smartphone di area persawahan Trimulyo Kayen dan juga pencurian HP di rumah seorang warga di Desa Kayen," terangnya.

Tersangka MH saat ini ditahan dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.




(ahr/ams)


Hide Ads