Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonogiri Kota HBR ditangkap jajaran Polres Wonogiri saat mengambil paket ganja. Bawaslu Wonogiri turut menelusuri adanya dugaan money politik yang dilakukan pelaku.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan penangkapan terhadap HBR berawal dari informasi masyarakat. Kemudian pelaku ditangkap jajaran Satresnarkoba saat mengambil paket ganja.
"Jadi ditangkap Jumat (9/2/2024) kemarin saat ambil paketnya itu. Dikirim lewat jasa pengiriman," kata Anom kepada wartawan Minggu (11/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beredar kabar jika polisi juga mengamankan sejumlah uang yang diduga digunakan untuk money politik. Selain itu polisi juga dikabarkan menemukan beberapa kaus salah satu peserta Pemilu 2024.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memberi tanggapan atas dugaan tersebut.
"Masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Mohon bersabar nanti kita infokan lebih lanjut," kata Indra.
Pada Sabtu (10/2) malam, Polres Wonogiri melimpahkan kasus dugaan tindak pidana pemilu ke Bawaslu Wonogiri yang melibatkan HBR. Diketahui HBR merupakan Ketua PPK Wonogiri Kota yang sebelumnya ditangkap karena kasus narkoba.
Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto mengatakan Bawaslu tidak serta merta menerima pelimpahan perkara dugaan tindak pidana pemilu. BAP dari Polres Wonogiri akan dijadikan informasi awal untuk menelusuri.
"Dalam penelusuran ini kita harus bisa memenuhi syarat formal dan materialnya. Apabila belum memenuhi, kita lakukan penelusuran kembali untuk melengkapi kekurangan," kata Joko.
Ia menjelaskan kasus itu bisa ditetapkan menjadi temuan ketika syarat formal dan material sudah lengkap. Sehingga untuk saat ini kasus Ketua PPK Kecamatan Wonogiri Kota masih dugaan tindak pidana.
Joko menambahkan, saat kasus itu menjadi temuan, maka akan segera ditetapkan. Kemudian diregister dan melakukan kajian awal dengan Gakkumdu.
"Ini (dengan Gakumdu) baru bersilaturahmi membahas permasalahan. Belum termasuk rapat Gakkumdu. Artinya membahas bersama (kasus dugaan tindak pidana pemilu)," kata Joko.
Dikabarkan pelimpahan kasus dari Polisi ke Bawaslu itu disertai barang bukti berupa hasil penggeledahan berupa uang tunai dan kaus bergambar salah satu peserta Pemilu 2024. Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Wonogiri Mayaris Kusdi menanggapi hal itu.
"Untuk sementara Bawaslu saat ini belum ada penetapan, informasi itu belum bisa kami publish dulu. Saat ini kita lakukan penelusuran terkait yang disampaikan (uang tunai dan kaos peserta pemilu 2024)," kata Kusdi.
Diketahui, HBR ditangkap polisi karena memiliki narkoba jenis ganja. Polisi menyita ganja seberat 113,82 gram dari pelaku.
(apl/apl)