Berkas perkara kasus kecelakaan yang menewaskan anggota Satlantas Polres Klaten Aiptu Anumerta Suharseno (41) dinyatakan lengkap. Kasus ini pun segera disidang.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) tertanggal 30 Januari 2024," jelas Kanit Gakkum Satlantas Polres Klaten Iptu Slamet Riyadi kepada detikJateng, Jumat (9/2/2024).
Slamet menjelaskan setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka segera dilimpahkan. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pada 15 Februari 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah koordinasi dengan jaksa rencananya akan dilimpahkan tanggal 15 Februari 2024 atau minggu depan. Saat ini tersangka masih ditahan," terang Slamet.
Di sisi lain, Slamet memerinci total ada tujuh saksi yang diperiksa. Termasuk dari pihak keluarga hingga dokter.
"Saksi ada tujuh orang, itu termasuk saksi keluarga dan saksi ahli (dokter). Selama penyidikan, berkas hanya sekali dikembalikan, setelah itu kita lengkapi dan dinyatakan lengkap," jelas Slamet.
Sebelumnya diberitakan, anggota Satlantas Polres Klaten, Aiptu Anumerta Suharseno (41) meninggal dunia setelah ditabrak pemobil di simpang lima Jalan Pemuda, depan Klaten Town Square. Pengemudi mobil berinisial B (35), warga Klaten Tengah diduga tengah memainkan handphone (HP) saat kejadian.
"Tersangka (sopir) mengakui kelalaiannya, saat di belok ke kanan malah melihat ke kiri. Dan ada indikasi dia lagi main handphone," jelas Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Riki F Mubarok kepada detikJateng di Mapolres, Rabu (3/1).
Diceritakan Riki, kecelakaan yang menimpa anggotanya itu terjadi tanggal 23 Desember 2023 pukul 09.45 WIB. Lokasi kejadian di simpang lima Klaten Town Square.
"Kejadian di simpang lima Klaten Town Square, saat itu almarhum sedang melakukan pengaturan dekat pos karena arus ke timur padat. Kemudian ada kendaraan dari arah Pandanrejo (jalan Irian) mau ke arah Alun-alun," terang Riki.
Pengemudi mobil Stargazer itu, sambung Riki, tiba-tiba belok dan tidak melihat ada petugas sedang mengatur lalu lintas dan berseragam. Mobil itu menabrak almarhum yang sedang bertugas.
"Akhirnya tertabrak. Kecepatan sekitar 20-30 kilometer per jam tapi saat belok menambah kecepatan," kata Riki.
(ams/apl)