Berkas Perkara Penabrak Polantas Klaten hingga Tewas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Penabrak Polantas Klaten hingga Tewas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Jumat, 12 Jan 2024 18:30 WIB
ilustrasi kecelakaan
Ilustrasi kecelakaan. Foto: Dok.Detikcom
Klaten -

Proses hukum kasus kecelakaan yang menyebabkan anggota Sat Lantas Polres Klaten, Aiptu Anumerta Suharseno (41) menapaki babak baru. Penyidik Sat Lantas Polres Klaten telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

"Untuk berkas ini sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Tapi pelimpahan baru tahap pertama," jelas Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Klaten Iptu Slamet Riyadi kepada detikJateng di kantornya, Jumat (12/1/2024) siang.

Slamet Riyadi menerangkan, pelimpahan berkas tahap pertama itu baru sebatas berkas perkaranya. Setelah pelimpahan tersebut, penyidik masih menunggu petunjuk jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini masih menunggu dari kejaksaan. Apakah nanti ada petunjuk atau P-19 atau sudah P-21 (dinyatakan lengkap), kita masih menunggu dari kejaksaan," papar Slamet.

Setelah tahap satu dilalui, sambung Slamet, nantinya dilanjutkan pelimpahan tahap kedua. Pelimpahan tahap kedua nantinya akan disertai barang bukti dan tersangka.

ADVERTISEMENT

"Setelah itu baru kita kirim tahap kedua, beserta barang bukti dan tersangka. Selama penyidikan sudah beberapa saksi kita periksa," kata Slamet.

Para saksi tersebut, imbuh Slamet ada dari berbagai kalangan. Mulai dari saksi masyarakat umum sampai saksi ahli.

"Saksi umum ada tiga, saksi Polri satu orang, saksi keluarga ada satu dan saksi ahlinya ada satu. Kita tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan seperti apa," pungkas Slamet.

Sebelumnya diberitakan, anggota Satlantas Polres Klaten, Aiptu Anumerta Suharseno (41) meninggal dunia setelah ditabrak pemobil di simpang lima Jalan Pemuda, depan Klaten Town Square. Pengemudi mobil berinisial B (35), warga Klaten Tengah diduga tengah memainkan handphone (HP) saat kejadian.

"Tersangka (sopir) mengakui kelalaiannya, saat di belok ke kanan malah melihat ke kiri. Dan ada indikasi dia lagi main handphone," jelas Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Riki F Mubarok kepada detikJateng di Mapolres, Rabu (3/1/2024) siang.

Diceritakan Riki, kecelakaan yang menimpa anggotanya itu terjadi tanggal 23 Desember 2023 pukul 09.45 WIB. Lokasi kejadian di simpang lima Klaten Town Square.

"Kejadian di simpang lima Klaten Town Square, saat itu almarhum sedang melakukan pengaturan dekat pos karena arus ke timur padat. Kemudian ada kendaraan dari arah Pandanrejo (jalan Irian) mau ke arah Alun-alun," terang Riki.

Pengemudi mobil Stargazer itu, sambung Riki, tiba-tiba belok dan tidak melihat ada petugas sedang mengatur lalu lintas dan berseragam. Mobil itu menabrak almarhum yang sedang bertugas.

"Akhirnya tertabrak. Kecepatan sekitar 20-30 kilometer per jam tapi saat belok menambah kecepatan," kata Riki.




(ahr/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads