Simpan Sabu Setengah Kilo, Tuwir Ditangkap di SPBU Semarang

Simpan Sabu Setengah Kilo, Tuwir Ditangkap di SPBU Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 09 Feb 2024 15:08 WIB
Dwi Setyawan alias Tuwir tersangka kasus sabu 541 gram diungkap Polrestabes Semarang. Rilis digelar Jumat (9/2/2024).
Dwi Setyawan alias Tuwir tersangka kasus sabu 541 gram diungkap Polrestabes Semarang. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang -

Seorang pengedar narkoba ditangkap dengan barang bukti 541 gram sabu atau sekitar setengah kilogram. Dari pengakuan, dia sudah mengedarkan sekitar 2 kg sabu di Jawa Tengah.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Hankie Fuariputra mengatakan Dwi Setyawan alias Tuwir (29) warga Wonosobo telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini merupakan yang menonjol pada Januari 2024 dan hingga kini masih dalam pengembangan.

"Berawal info masyarakat tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka atas nama DS di SPBU Ngestep Timur, Banyumanik. Saat diamankan ada barang bukti 120 gram sabu," kata Hankie di Polrestabes Semarang, Jumat (9/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi lalu melakukan pendalaman dengan mendatangi kos pelaku di Banjarnegara dan menemukan sabu 421 gram. Dwi mengakui semua barang itu miliknya.

"Kita lakukan pengembangan dan tim berangkat ke Banjarnegara. Di sana didapati sabu 421 gram. Jadi total sabu 541 gram," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dwi merupakan jaringan pengedar lintas pulau dan mendapatkan barang dari Sumatera. Ia mengaku sudah tiga kali mendapat kiriman dalam jumlah besar sehingga ada sekitar 2,5 kg yang sudah diedarkan.

"Akhir-akhir ini sekilo, tiga kali itu dalam setahun. Ya mungkin sudah 2-3 kg (yang diedarkan)," ujar Dwi.

"(Diedarkan) Semarang, Temanggung," imbuhnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Dalam kasus ini Dwi dijerat pasal 114 ayat 2 sub sider pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.




(ams/apl)


Hide Ads