Mayat ABG berhelm, DP (15), yang ditemukan di pinggir Jalan Secang, Kabupaten Magelang, ternyata merupakan korban tawuran. Polisi mengungkap ada undangan tawuran yang dikirimkan via WhatsApp (WA) sebelum korban ditemukan tewas.
Jasad korban semula ditemukan Jalan Raya Payaman-Windusari, Secang, Kabupaten Magelang, pada Selasa (6/2) pukul 05.30 WIB. Korban yang merupakan pelajar SMP itu ditemukan di pinggir jalan dalam kondisi memakai helm.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengusut kasus ini. Selang sehari setelah penemuan jenazah, tiga pelaku anak dan satu orang dewasa diamankan karena diduga terlibat tawuran maut itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni sepeda motor, celuri, dua sabuk atau gesper yang digunakan pelaku. Lalu ada jaket oranye yang digunakan pelaku serta jaket hijau, sarung dan celana pendek milik korban.
Dihimpun detikJateng, berikut fakta-fakta kasus tawuran maut di Secang Magelang itu:
Berawal dari Undangan Tawuran
Polisi mengungkap ditemukan undangan tawuran via story WA. Korban disebut mengirimkan undangan tawuran menggunakan gesper.
"Peristiwa bermula pada malam hari, korban membuat undangan (tawuran) lewat live Instagram. Korban DP mengundang tawuran lewat Instagram, namun tawurannya mengundang menggunakan ikat pinggang (gesper)," kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Kamis (8/2).
Pelaku Bawa Celurit
Polisi menyebut undangan tawuran itu lalu ditanggapi kelompok lain yang kemudian bersepakat untuk bertemu di lokasi pada Senin (5/2) pukul 23.30 WIB. Ternyata dari kesepakatan menggunakan gesper, kelompok pelaku ini menggunakan celurit.
"Ternyata pelaku ini tidak sesuai pada kesepakatan awal, pelaku tidak menggunakan gesper. Pelaku juga berjumlah kurang lebih 8 orang, ternyata pelaku juga menggunakan celurit sehingga menimbulkan korban luka dan meninggal dunia. Jadi korbannya dari kelompok penantang," sambung Mustofa.
4 Orang Jadi Tersangka
Dari kasus ini, polisi kemudian mengamankan empat orang. Keempat pelaku ditahan sejak Rabu (7/2).
"Dari peristiwa tersebut berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku atau tersangka," terang Mustofa.
"(Ditahan) Sejak tadi malam, kita sudah melaksanakan penangkapan dan penahanan," tegasnya.
![]() |
3 Pelaku Masih Anak
Polisi menyebut dari empat pelaku yang diamankan, tiga di antaranya masih anak. Ketiganya berinisial RH (16) warga Kota Magelang, MD (15) dan RL (15) keduanya warga Kabupaten Magelang.
"Dari 4 pelaku, 3 orang masih di bawah umur atau yang kita sebut anak yang berkonflik dalam hukum, itu ada 3 orang. Kemudian juga ada pelaku dewasa," kata Mustofa.
![]() |
Korban Tewas karena Pendarahan
Akibat tawuran itu, korban DP mengalami tiga luka karena benda tajam. Luka inilah yang diduga membuat korban pendarahan hebat.
"Tiga luka ini lah menjadi penyebab utama pendarahan yang hebat sehingga korban meninggal dunia. Luka di kaki ada satu, bagian tungkai atas ada dua," sambung Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Constantien Baba.
Pelaku Akui Mabuk Ciu
Di sisi lain, salah seorang pelaku PA (20) mengaku hanya diajak tawuran. Dia mengakui sempat mengkonsumsi minuman keras (miras) dan pil sapi.
"(Sebelum tawuran) Minum-minuman keras, (telan) pil sapi. Itu dikasih, mabuk ciu," lanjutnya.
Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
Terkait kasus ini, polisi menjerat para pelaku dengan pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk pelaku, kita jerat pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar," terang dia.
(ams/ams)