Kampanye Libatkan Anak di Bawah Umur, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Bui

Kampanye Libatkan Anak di Bawah Umur, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Bui

Rinto Heksantoro - detikJateng
Senin, 29 Jan 2024 15:15 WIB
Sidang putusan kasus caleg di Purworejo kampanye libatkan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Senin (29/1/2024).
Sidang putusan kasus caleg di Purworejo kampanye libatkan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Senin (29/1/2024). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng
Purworejo -

Usai menjalani serangkaian persidangan, calon legislatif (caleg) di Purworejo, Muhammad Abdullah divonis 3 bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah karena melibatkan anak di bawah umur dalam berkampanye di media sosial.

Sidang pembacaan putusan dengan nomor perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr tersebut digelar di Pengadilan Negeri Purworejo Jalan Tentara Pelajar, Kabupaten Purworejo. Terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya, Mustopa.

Berlangsung di Ruang Sidang Cakra, putusan dibacakan langsung oleh Agus Supriyono selaku ketua majelis didampingi oleh hakim anggota John Ricardo dan M Budi Darma. Dalam putusan tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memperhatikan Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf (k) UURI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan UURI No 7 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang," ucap Agus Supriyono saat membacakan putusan, Senin (29/1/2024).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye Pemilu mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Abdullah berupa pidana kurungan selama 3 bulan dan denda sejumlah Rp 4 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Adapun hal-hal yang memberatkan dalam perkara tersebut terdakwa tidak mengakui perbuatannya, sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Usai pembacaan putusan selesai dan sidang ditutup, anak terdakwa yang merupakan pembuat konten video kampanye langsung memeluk ayahnya sembari menangis tersedu-sedu.

Menanggapi hasil putusan tersebut, Abdullah bersama penasihat hukumnya kemudian berdiskusi dan sepakat untuk pikir-pikir terlebih dahulu dan belum menerima hasil putusan.

"Terkait dengan sikap hukum saya, terkait putusan yang tadi dibacakan tentu akan kami diskusikan terlebih dahulu dengan penasehat hukum saya langkah-langkah apa yang akan saya lakukan demi kebaikan semua," kata Abdullah kepada detikJateng usai sidang.

Diberitakan sebelumnya, caleg dapil VI Purworejo itu melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye. Adapun konten video kampanye yang dibuat kemudian di-upload di akun media sosial pribadinya.

Konten kampanye dalam video berdurasi 20 detik itu diunggah di akun TikTok @kangabdullah72. Dalam video tersebut terlihat dua pelajar yang mengenakan seragam pramuka. Salah satunya mengajak warga untuk memilih seorang caleg dari Partai NasDem, sedangkan pelajar di belakangnya ikut mengacungkan jari telunjuk.




(rih/apu)


Hide Ads