Pengakuan Maling Viral yang Gondol Pagar Rumah Sendirian di Purwokerto

Pengakuan Maling Viral yang Gondol Pagar Rumah Sendirian di Purwokerto

Anang Firmansyah - detikJateng
Selasa, 06 Feb 2024 11:36 WIB
Pencuri pagar besi saat diamankan tim Sat Reskrim Polresta Banyumas. Diunggah Selasa (6/2/2024).
Pencuri pagar besi saat diamankan tim Sat Reskrim Polresta Banyumas. Diunggah Selasa (6/2/2024). Foto: dok. Polresta Banyumas
Banyumas - Maling yang menggondol pagar besi sendirian dengan sepeda motor di Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, telah ditangkap. Maling itu pria berinisial ES (29) warga Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara.

ES ditangkap oleh tim Sat Reskrim Polres Banyumas bersama dengan unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat setelah aksinya terekam kamera CCTV dan videonya beredar di media sosial.

"Kamis (1/2) pukul 16.30 WIB, unit Resmob Polresta Banyumas mendapat informasi tentang kejadian tersebut. Dengan bekal CCTV, kami melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan melalui keterangan tertulis, Selasa (6/2/2024).

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap ES di wilayah Purwokerto Utara, pada Jumat (2/2) sekitar pukul 14.00 WIB. ES lalu dibawa ke Polsek Purwokerto Barat.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain sebuah pintu pagar dari besi warna putih, satu sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu helm cokelat dan pakaian pelaku.

"Korban mengalami kerugian satu buah pintu pagar dari bahan besi warna putih ukuran 85 cm x 100 cm seharga Rp 1 juta," ujar Andryansyah.

Kepada polisi, ES juga mengaku pernah menggondol pagar besi di wilayah Kelurahan Bobosan, Kecamatan Purwokerto Utara dan di wilayah Andang Pangrenan, Kecamatan Purwokerto Selatan, masing-masing satu kali. Sedangkan di Kelurahan Bancarkembar, Purwokerto Utara, dia sudah dua kali beraksi.

Kapolsek Purwokerto Barat, AKP Mugiono mengatakan ES mencuri pagar besi dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi.

"Kebutuhan ekonomi. Buat beli rokok nggak punya uang," kata Mugiono.

Mugiono menambahkan, pagar besi yang dicuri dari Kedungwuluh itu dijual oleh pelaku dengan harga Rp 50 ribu.

"(Kasus pencurian serupa) Yang di Purwokerto Utara dan Selatan, BB (barang bukti) sudah tidak ada," ungkap Mugiono.

Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 364 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Diberitakan sebelumnya, pencurian yang tak biasa terjadi di Kelurahan Kedungwuluh, Purwokerto Barat, Banyumas. Maling yang beraksi seorang diri itu menggondol pagar besi dengan memboncengkannya menggunakan sepeda motor.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 04.48 WIB berdasarkan data dari rekaman CCTV milik penghuni rumah. Bahkan penghuni rumah sempat melihat dan mengejar pelaku sebelum kabur.


(dil/ams)


Hide Ads