Almas Tsaqibbirru Re A menggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo sekaligus Cawapres nomor urut 02. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung hari Kamis 15 Februari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Diketahui, gugatan Almas itu berkaitan dengan dugaan wanprestasi yang dilakukan Gibran usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal Capres dan Cawapres.
"Prosesnya seperti gugatan biasa," kata Humas PN Solo Bambang Aryanto saat dihubungi detikJateng, Kamis (1/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan itu sudah dipublikasi melalui website resmi PN Solo pada Senin (29/1/2024), dengan nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt.
"Gugatan diterima dan teregister (PN Solo tanggal) 29 Januari 2024. Sidang pertama tanggal 15 Februari 2024," imbuh Bambang kepada awak media.
Poin Gugatan
Dari berkas gugatan yang disampaikan Bambang kepada detikJateng, menjelaskan sejumlah poin-poin dalam gugatan yang dilayangkan Almas. Gugatan oleh mahasiswa UNSA itu tidak lepas dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres oleh MK.
Beberapa poin dalam gugatan Almas terhadap Gibran terkait tidak ada ucapan terima kasih usai putusan MK tersebut.
"Bahwa maka seharusnya Tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terimakasih kepada Penggugat yang telah memberi peluang kepada Tergugat sehingga dapat maju di Pemilihan Presiden/Wakil Presiden periode ini," demikian bunyi poin tersebut, dikutip detikJateng, Kamis (1/2).
"Bahwa Tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat, maka dengan demikian Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat," lanjutnya.
Tuntutan Pembayaran Kerugian Rp 10 juta
Masih dari berkas gugatan tersebut, juga menjelaskan soal tuntutan pembayaran kerugian senilai Rp 10 juta.
Penggugat melalui gugatan ini menuntut pembayaran atas kerugian yang dialami penggugat kepada tergugat senilai Rp 10 juta secara tunai, dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Tata cara pembayaran kerugian senilai Rp 10 juta yang dialami penggugat karena perbuatan tergugat, langsung dibayarkan atau disalurkan ke satu Panti Asuhan yang berada atau berdomisili di Surakarta.
Penggugat juga meminta Ketua PN Solo untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta per hari atas keterlambatan pembayaran tergugat kepada penggugat secara tunai dan seketika, hingga tergugat membayar seluruh kerugian para penggugat.
Hingga berita ini ditulis, pihak Almas belum bisa dimintai konfirmasi.
(rih/apu)











































