Wali Kota Solo sekaligus cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka digugat oleh mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru Re A. Gibran digugat karena diduga melakukan wanprestasi buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Humas PN Solo Bambang Aryanto mengonfirmasi adanya gugatan tersebut.
"Prosesnya seperti gugatan biasa," kata Bambang saat dihubungi detikJateng, Kamis (1/2/2024).
Gugatan itu sudah dipublikasi melalui website resmi PN Solo pada Senin (29/1/2024), dengan nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt.
"Gugatan diterima dan teregister (PN Solo tanggal) 29 Januari 2024," ujarnya.
Dari berkas gugatan yang disampaikan Bambang kepada detikJateng, menjelaskan sejumlah poin-poin gugatan yang dilayangkan Almas. Gugatan itu tak lepas dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihak penggugat menilai, putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 menguntungkan bagi tergugat untuk maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024. Dari pemberitaan di media massa, tergugat selalu mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang membantu Tergugat dalam proses Pilkada Kota Solo. Sehingga tergugat harusnya menunjukkan iktikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat.
Namun pihak penggugat menilai jika tergugat tidak pernah mengucapkan terima kasih, maka dengan demikian tergugat dianggap telah melakukan wanprestasi kepada penggugat.
Sebelumnya, penggugat perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqibbirru RE A, mengaku tidak pernah mendapatkan ucapan terima kasih dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Padahal gugatannya memuluskan langkah Gibran maju sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Gugatan yang dilayangkan Almas tentang batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun atau pernah menjabat atau sedang menjabat sebagai kepala daerah dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini pun menjadi kontroversi yang berujung pada lengsernya Ketua MK saat itu, Anwar Usman.
"Boro-boro Mas Gibran, timnya saja juga tidak pernah kasih terima kasih juga. Maksudnya ucapan terima kasih," kata Almas kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (30/11/2023).
(rih/cln)